SuaraSumut.id - Satreskrim Polres Lhokseumawe menetapkan dua orang menajdi tersangka dalam kasus perdagangan manusia.
Kedua tersangka inisial JM dan MF. Sedangkan SS dipulangkan karena tidak terbukti bersalah.
"Dua orang kita tetapkan tersangka, dan satu orang SS dibebaskan,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Prasetya dilansir Antara, Selasa (17/11).
Dari hasil interogasi, kata Yoga, SS tidak mengetahui maksud dari tersangka JN dan MF.
"Untuk selanjutnya, kita akan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe terkait bagaiman proses selanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Satgas penanganan imigran etnis Rohingya Kota Lhokseumawe membekuk tiga orang diduga pelaku perdagangan manusia.
Mereka ditangkap di salah satu (SPBU) di daerah tersebut. Ketiganya diduga berencana membawa kabur sejumlah pengungsi etnis Rohingya dari BLK Lhokseumawe.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional