SuaraSumut.id - Satreskrim Polres Lhokseumawe menetapkan dua orang menajdi tersangka dalam kasus perdagangan manusia.
Kedua tersangka inisial JM dan MF. Sedangkan SS dipulangkan karena tidak terbukti bersalah.
"Dua orang kita tetapkan tersangka, dan satu orang SS dibebaskan,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Prasetya dilansir Antara, Selasa (17/11).
Dari hasil interogasi, kata Yoga, SS tidak mengetahui maksud dari tersangka JN dan MF.
"Untuk selanjutnya, kita akan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe terkait bagaiman proses selanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Satgas penanganan imigran etnis Rohingya Kota Lhokseumawe membekuk tiga orang diduga pelaku perdagangan manusia.
Mereka ditangkap di salah satu (SPBU) di daerah tersebut. Ketiganya diduga berencana membawa kabur sejumlah pengungsi etnis Rohingya dari BLK Lhokseumawe.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026
-
Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak