Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 17 November 2020 | 16:36 WIB
Ilustrasi perdagangan manusia. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Satreskrim Polres Lhokseumawe menetapkan dua orang menajdi tersangka dalam kasus perdagangan manusia.

Kedua tersangka inisial JM dan MF. Sedangkan SS dipulangkan karena tidak terbukti bersalah.

"Dua orang kita tetapkan tersangka, dan satu orang SS dibebaskan,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Prasetya dilansir Antara, Selasa (17/11).

Dari hasil interogasi, kata Yoga, SS tidak mengetahui maksud dari tersangka JN dan MF.

Baca Juga: Gelar Perkara Kasus Rizieq Dipercepat, Polisi Targetkan 3 Hari Penyelidikan

"Untuk selanjutnya, kita akan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe terkait bagaiman proses selanjutnya," ujarnya.

Sebelumnya, Satgas penanganan imigran etnis Rohingya Kota Lhokseumawe membekuk tiga orang diduga pelaku perdagangan manusia.

Mereka ditangkap di salah satu (SPBU) di daerah tersebut. Ketiganya diduga berencana membawa kabur sejumlah pengungsi etnis Rohingya dari BLK Lhokseumawe.

Load More