Suhardiman
Jum'at, 11 September 2026 | 16:48 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan. [dok Polda Sumut]
Baca 10 detik
  • Bidang Propam Polda Sumut menjatuhkan sanksi demosi lima tahun kepada Brigadir Iman Harefa pada Jumat, 11 September 2026.
  • Sanksi tersebut diberikan karena Brigadir Iman dinilai lalai menjaga senjata api miliknya hingga digunakan mantan istrinya, Winda Lorenza.
  • Winda Lorenza ditemukan tewas akibat luka tembak di rumah Kompleks Bumi Asri, Medan Helvetia, pada Minggu, 2 Agustus 2026.

SuaraSumut.id - Proses pemeriksaan etik terhadap Brigadir Harefa terkait kasus kematian mantan istrinya, Winda Lorenza Gowasa, telah berujung pada pemberian sanksi disiplin.

Bidang Propam Polda Sumut menjatuhkan sanksi demosi selama lima tahun kepada personel Polsek Medan Sunggal tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, sidang terhadap Brigadir Iman telah digelar dan putusannya sudah ditetapkan.

"Dia (Brigadir Iman) dijatuhi hukuman demosi selama 5 tahun," katanya kepada SuaraSumut.id, Jumat (11/9/2026).

Selain demosi, Brigadir Iman sebelumnya juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sumut selama 30 hari. Masa patsus tersebut disebut menjadi bagian dari sanksi yang dijalani.

Menurut Ferry, sanksi demosi diberikan karena Brigadir Iman dinilai lalai dalam menjaga senjata api miliknya.

Senjata tersebut kemudian digunakan oleh Winda Lorenza yang ditemukan meninggal dunia di rumah yang berada di Kompleks Bumi Asri, Medan Helvetia, pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasus tersebut kemudian berkembang dan menjadi perhatian publik, terutama setelah muncul sejumlah informasi di media sosial yang menyeret berbagai tudingan terhadap Brigadir Iman.

Diberitakan sebelumnya, hasil penyelidikan Polrestabes Medan menduga korban tewas diduga bunuh diri menggunakan senpi suaminya.

Namun, pihak keluarga tak percaya begitu saja dan kemudian resmi membuat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Polda Sumatera Utara, Jumat (7/8/2026).

Kontributor : M. Aribowo

Load More