Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 18 November 2020 | 07:00 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol, sampanye. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut menilai, RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) bertolak belakang dengan rencana menjadikan Indonesia sebagai tujuan wisatawan mancanegara.

"Kalau sebagai tujuan wisatawan, tentu dia datang yang dicari adalah minuman beralkohol, misalnya bir. Kalau itu dilarang bagaimana? Hal ini harus ditinjau ulang dan dibicarakan," kata Ketua PHRI Sumut, Denny S Wardhana, Rabu (18/11/2020).

Menurut Denny, aturan minuman beralkohol sebelumnya sudah diatur, sehingga tidak lagi dijual di minimarket dan tempat umum.

Meski dalam RUU itu ada pengecualian, salah satunya adalah lokasi wisata. Namun, RUU Minol akan berdampak terhadap hotel di luar lokasi wisata.

Baca Juga: Update 17 November: Tambah 1.038, Kasus Corona Jakarta Capai 119.633 Orang

"Bagaimana misalnya jika ada pekerja expert datang, dan mereka minumnya beralkohol. Apakah mereka di denda, kan susah. Banyak tenaga kerja asing yang temporer kerjanya bukan di daerah wisata, yang mungkin minumnya itu bir," ujarnya.

Dampak signifikan dari aturan tersebut adalah berkurangnya service kepada pelanggan hotel yang saat ini mulai bertumbuh akibat pandemi Covid-19.

"Memang ada hotel yang tidak menyediakan minuman, tapi kan tidak bisa kita generalisir. Karena ada juga yang menyediakan tempat bagi tamu untuk sekedar menikmati musik dan minuman sosialita seperti bir," ungkapnya.

PHRI Sumut berharap,aturan tersebut dapat ditinjau ulang dan dipertimbangkan. Sebab, selama ini aturan terkait penjualan minuman beralkohol sudah ada dan dipatuhi pengusaha hotel.

Apalagi, salah satu yang masuk dalam kategori yang dilarang adalah minuman lokal, yakni tuak. Tentunya hal itu bertolak belakang dengan tujuan pemerintah untuk menggenjot jumlah wisatawan ke Indonesia, khususnya Sumut.

Baca Juga: Pameran Seni Berbasis Teknologi dan Sains MAG20 Segera Digelar

"Selama ini kan sudah jelas aturannya kalau tempat menjual minuman beralkohol harus ada izin. Kita harus membayar cukai. Kita harap ini benar-benar harus ditinjau ulang," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Load More