Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 18 November 2020 | 12:28 WIB
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan akan berlangsung pada 9 Desember 2020. Sejumlah langkah dilakukan, seperti merancang tempat pemungutan suara dalam upaya menerapakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Standar yang diterapkan meliputi menjaga jarak antar kursi pemilih dan petugas, menyediakan cairan pencuci tangan, memeriksakan temperatur badan pemilih dan petugas, dan mengharuskan semua yang hadir memakai masker," kata Anggota KPU Medan, Rinaldi Khair, dilansir dari Antara, Rabu (18/11/2020).

Pihaknya yakin langkah itu dapat mencegah dan meminimalkan penularan Covid-19 kepada masyarakat maupun petugas saat hari pencoblosan nantinya.

Ia mengimbau masyarakat yang datang ke TPS untuk mencoblos juga agar menggunakan pelindung wajah, sehingga dapat mencegah terpapar Covid-19.

Baca Juga: Rocky Gerung Bongkar Kesalahan Mahfud MD Hingga Rizieq Langgar Prokes COVID

"Setiap TPS dilengkapi alat pengukur suhu tubuh. Itu beberapa langkah yang akan kami lakukan saat pencoblosan nanti di TPS-TPS. Kita berharap semuanya nanti dapat berjalan dengan baik sebagaimana yang kita harapkan bersama," katanya.

Petugas di TPS juga diharapkan selalu mengingatkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan selama mengantre untuk mencoblos.

"Kami juga menyediakan bilik khusus bagi masyarakat yang akan mencoblos memiliki temperatur tubuh di atas 37, 3 derajat Celcius. Intinya semua yang kita lakukan itu dalam upaya mencegah masyaakat terpapar Covid-19," pungkasnya.

Load More