- Kejari Simeulue mengeksekusi hukuman cambuk bagi dua pelanggar Qanun Jinayat di halaman Masjid Tgk Khalilullah pada 21 Juli 2026.
- Fitra Saputra menerima 10 kali cambuk karena terbukti melakukan tindak pidana perjudian atau maisir.
- Erdi Novia menjalani hukuman 100 kali cambuk setelah terbukti sah melakukan perzinaan di depan umum.
SuaraSumut.id - Kejari Simeulue, Aceh, kembali melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap dua terhukum yang terbukti melanggar Qanun Jinayat.
Pelaksanaan hukuman tersebut digelar di hadapan umum di halaman Masjid Tgk Khalilullah, Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Selasa, 21 Juli 2026.
Dua terhukum cambuk adalah Fitra Saputra dan Erdi Novia. Fitra dijatuhi hukuman 10 kali cambuk setelah terbukti melakukan tindak pidana maisir atau perjudian.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat.
Sementara itu, Erdi Novia menjalani hukuman yang lebih berat, yakni 100 kali cambuk. Ia dinyatakan terbukti melakukan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
Kepala Kejari Simeulue Ilhamd Wahyudi mengatakan pelaksanaan hukum cambuk merupakan bagian proses penegakan hukum pelaksanaan syariat Islam yang berlaku secara konstitusional di Provinsi Aceh.
Ilhamd berharap hukuman cambuk di hadapan umum tersebut dapat menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak melanggar syariat Islam.
"Eksekusi cambuk ini diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat, sehingga perbuatan bertentangan dengan syariat Islam tersebut tidak ditiru oleh yang lainnya," kata Ilhamd.
Berita Terkait
-
Ramai Desakan Febrie Adriansyah Dijatuhi Hukuman Mati, LBHM Ingatkan Bahaya Ilusi Ketegasan
-
Potret Akses Pendidikan di Aceh Barat, Guru dan Siswa Seberangi Sungai Lewat Kabel Baja
-
Karhutla Kembali Mengamuk di Aceh Barat, Lahan Gambut Kering Jadi Sasaran Api
-
Kabar Gembira! Harga Solar untuk Nelayan Resmi Dipatok Rp15.000 per Liter
-
Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas