SuaraSumut.id - Polisi menetapkan Aidil Sofyan, mantan pejabat PD Pasar Medan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi uang sewa tempat berjualan di pasar.
Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada 20 November 2020.
"Dugaan tindak pidana korupsi terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan Kota Medan pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan periode Tahun 2015 sampai dengan tahun 2017," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, kepada wartawan, Sabtu (20/11/2020).
Saat itu tersangka menjabat sebagai Kasubbag Kas pada bagian Akuntansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan 2011 sampai 2017.
Berdasarkan bukti Kwitansi penerimaan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang dibuat Aidil dengan jumlah keseluruhan yang diterima Rp 9.462.713.500.
Namun, Aidil disebut tidak menyetor semua uang itu. Ia disebut hanya menyetorkan Rp 7.865.000.000.
"Diduga terjadi kurang setor uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Rp.1.483.000.000," ujarnya.
Perbuatan tersangka bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan. Selain itu, Pasal 4 Permendagri 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga: Tambah 1.240 Orang, Kasus Corona di Jakarta Mencapai 124.243 Pasien
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
Terkini
-
BRI Tetapkan Dividen Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp346 per Saham
-
BRI Resmikan Pegadaian di Timor Leste, Ekspansi Global Dimulai
-
Pelatih PSMS Medan Targetkan Hasil Terbaik di Markas Garudayaksa FC Besok
-
FFWS SEA 2026 Spring Dimulai 24 April, 18 Tim Akan Berebut Gelar Raja Asia Tenggara!
-
Menhan Pakistan Sebut Israel 'Kutukan bagi Kemanusiaan', Kecam Serangan yang Terus Menelan Korban