SuaraSumut.id - Polisi menetapkan Aidil Sofyan, mantan pejabat PD Pasar Medan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi uang sewa tempat berjualan di pasar.
Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada 20 November 2020.
"Dugaan tindak pidana korupsi terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan Kota Medan pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan periode Tahun 2015 sampai dengan tahun 2017," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, kepada wartawan, Sabtu (20/11/2020).
Saat itu tersangka menjabat sebagai Kasubbag Kas pada bagian Akuntansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan 2011 sampai 2017.
Baca Juga: Tambah 1.240 Orang, Kasus Corona di Jakarta Mencapai 124.243 Pasien
Berdasarkan bukti Kwitansi penerimaan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang dibuat Aidil dengan jumlah keseluruhan yang diterima Rp 9.462.713.500.
Namun, Aidil disebut tidak menyetor semua uang itu. Ia disebut hanya menyetorkan Rp 7.865.000.000.
"Diduga terjadi kurang setor uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Rp.1.483.000.000," ujarnya.
Perbuatan tersangka bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan. Selain itu, Pasal 4 Permendagri 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga: Samsung Galaxy Note 20 Ultra Jadi HP 5G Terlaris di Dunia
Berita Terkait
-
Rano Karno Tinjau Ketersediaan Beras dan Kebutuhan Pokok Menjelang Ramadan 1446 H
-
Pengusaha H Alim Diduga Mafia Tanah Proyek Tol, Fotokopi HGU hingga Dokumen Rapat Disita Jaksa
-
Istana Maimun, Tempat Wisata Bersejarah dengan Bangunan Megah di Medan
-
GAK-PLT Tuntut Perppu Pencabutan Revisi UU KPK Hingga Desak MA Beri Sangka Maksimal untuk Koruptor
-
Pasar Seni Pulang Kampung Nyok: Perayaan Kreativitas dan Keberlanjutan di Ashley Tanah Abang
Terpopuler
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
Pilihan
-
Megawati Hangestri Tampil Menawan, Red Sparks Hempaskan GS Caltex
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+ vs Redmi Note 14, Duel HP 4G Rp 2 Jutaan Terbaru
-
Kisah di Balik Kedipan Lampu Strobo, Beda Warna Beda Arti
-
Perbandingan Spesifikasi Realme C75 vs Redmi Note 14, Duel Sengit HP 4G Rp 2 Jutaan
-
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
Terkini
-
Di Balik Penampilannya, Punk Medan Gelar Pasar Gratis di Bawah Fly Over Jamin Ginting
-
6 Rumah di Medan Perjuangan Hangus Terbakar, Diduga Gara-gara Kompor Gas Meledak
-
Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba, Kurir 8 Kilogram Sabu Ditangkap di Labura
-
Heboh Bentrok Lahan di Deli Serdang, 1 Warga Tewas
-
Serahkan LHKPN 2021 untuk Maju Pilkada Madina, Kuasa Hukum Minta MK Diskualifikasi Saipullah-Atika