SuaraSumut.id - Polisi menetapkan Aidil Sofyan, mantan pejabat PD Pasar Medan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi uang sewa tempat berjualan di pasar.
Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada 20 November 2020.
"Dugaan tindak pidana korupsi terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan Kota Medan pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan periode Tahun 2015 sampai dengan tahun 2017," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, kepada wartawan, Sabtu (20/11/2020).
Saat itu tersangka menjabat sebagai Kasubbag Kas pada bagian Akuntansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan 2011 sampai 2017.
Berdasarkan bukti Kwitansi penerimaan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang dibuat Aidil dengan jumlah keseluruhan yang diterima Rp 9.462.713.500.
Namun, Aidil disebut tidak menyetor semua uang itu. Ia disebut hanya menyetorkan Rp 7.865.000.000.
"Diduga terjadi kurang setor uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Rp.1.483.000.000," ujarnya.
Perbuatan tersangka bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan. Selain itu, Pasal 4 Permendagri 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga: Tambah 1.240 Orang, Kasus Corona di Jakarta Mencapai 124.243 Pasien
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
14 Hektare Lahan Terbakar di Aceh Barat Berhasil Dipadamkan
-
Kebakaran Lahan di Aceh Barat Mencapai 19 Hektare
-
Kabut Asap Kebakaran Lahan, Pemkab Aceh Barat Liburkan SDN 8 Meulaboh
-
USU Buka Pendaftaran International Undergraduate Program 2026, Ini Syarat dan Biayanya
-
Update Bencana! Aktivitas Ekonomi Pasar Pandan Berangsur Normal Pascabencana di Tapanuli Tengah