SuaraSumut.id - Jalan lintas Pematangsiantar-Parapat Km 12-13 kawsan Kelurahan Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran masih satu jalur atau sistem buka tutup.
Sejumlah warga setempat turut berpartisipasi menjaga titik longsor, mengatur arus lalu lintas, Senin (23/11/2020).
Titik longsor ditutup dengan tenda biru. Sekitar lokasi diletakkan pembatas jalan untuk keselamatan pengguna jalan.
Salah seorang warga, Indratno (48) berharap, pemerintah bisa mengambil tindakan untuk menangani persoalan longsor.
Pasalnya, di ruas jalan yang tidak longsor sudah mengalami keretakan. Sehingga dikhawatirkan akan longsor karena curah hujan masih tinggi.
Sekretaris BPBD Simalungun, Manaor Silalahi menyebut, ruas jalan itu merupakan jalan lintas Sumatera (Jalinsum) yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Disebutkan, ruas jalan Nasional itu mengalami longsor pada Jumat (20/11/2020) malam akibat curah hujan tinggi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan