Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 24 November 2020 | 08:05 WIB
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) terhadap Bripka FS di Markas Polresta Deli Serdang pada Senin, dipimpin oleh Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait. (ANTARA/HO)

SuaraSumut.id - Seorang personel Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara, inisial Bripka FS dipecat karena melanggar kode etik.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) dipimpin Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait, Senin (23/11/2020).

"Melalui upacara PTDH, Bripka FS dinyatakan secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri," katanya.

Pemecatan dilakukan sebagai bentuk tindak tegas institusi terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

"Tidak ada rasa syukur sehingga FS melanggar kode etik yang mengakibatkan dirinya di PTDH. Ini pembelajaran bagi kita semua untuk lebih introspeksi diri," ujarnya.

Ia berharap seluruh personel semakin baik, mematuhi peraturan serta tetap menjaga kesehatan.

"Hindari semua perilaku-perilaku disersi, narkoba dan lainnya. Bekerjalah yang baik, jika kita selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara," pungkasnya. (Antara)

Baca Juga: Polisi Tahan Millen Cyrus di Sel Pria, ICJR Protes Keras

Load More