SuaraSumut.id - Seorang personel Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara, inisial Bripka FS dipecat karena melanggar kode etik.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) dipimpin Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait, Senin (23/11/2020).
"Melalui upacara PTDH, Bripka FS dinyatakan secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri," katanya.
Pemecatan dilakukan sebagai bentuk tindak tegas institusi terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Tidak ada rasa syukur sehingga FS melanggar kode etik yang mengakibatkan dirinya di PTDH. Ini pembelajaran bagi kita semua untuk lebih introspeksi diri," ujarnya.
Ia berharap seluruh personel semakin baik, mematuhi peraturan serta tetap menjaga kesehatan.
"Hindari semua perilaku-perilaku disersi, narkoba dan lainnya. Bekerjalah yang baik, jika kita selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara," pungkasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Wakil Wali Kota Binjai Harap Dana Transfer Pusat Dikembalikan untuk Pemulihan Pascabanjir
-
Banjir Rendam Tiga Desa di Sosa Julu Padang Lawas
-
OJK Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Daftar Aplikasi Penghasil Uang
-
5 Kebiasaan yang Harus Hilang di Tahun 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Cek Rinciannya di Sini