Scroll untuk membaca artikel
Farah Nabilla | Hadi Mulyono
Selasa, 24 November 2020 | 19:39 WIB
Tangkapan layar salat via video call. (Twitter/@halewwwwasli)

Disadur dari NU Online, salat jemaah yang dilakukan secara virtual tersebut hukumnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat sahnya salat berjemaah.

Syarat-syaratnya antara lain mengetahui perpindahan gerakan imam dari satu rukun ke rukun yang lain seperti mengetahui ruku’ atau sujudnya imam memungkinkan untuk menuju imam dengan tanpa menyimpang.

Kemudian, jarak antara makmun dengan akhir masjid tidak lebih dari 300 hasta (kurang lebih 144 meter), melihat imam atau sebagian makmum, dan melihatnya itu dari tempat murur.

Video selengkapnya di sini.

Baca Juga: Kisah Haru Lulusan S2, Dulu Jadi Manajer Kini Penjual Balon

Load More