SuaraSumut.id - KPU Medan akan membentuk TPS bergerak untuk memfasilitasi hak pilih warga yang terindikasi Covid-19 saat pencoblosan.
Demikian dikatakan Komisioner KPU Kota Medan Divisi Program Data dan Informasi, Nana Miranti, Senin (30/11/2020).
"Serupa dengan sistem pemilihan sebelumnya. KPU membentuk beberapa TPS bergerak di hari pemungutan suara bagi pemilih yang memenuhi syarat tetap, namun tidak dapat hadir ke TPS. Misalnya yang terindikasi Covid-19 maupun pasien yang tidak dalam kondisi sehat," katanya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan biasanya dilakukan satu jam sebelum TPS ditutup. Pelaksanaan dihadiri satu orang petugas TPS, satu pengawas beserta saksi dengan perlengkapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Dukung Akhyar-Salman, UAS Minta Tim Kampanye dari Pintu ke Pintu
Namun, kata Nana, hingga kini KPU Medan juga akan menyesuaikan dengan pelaksanaan teknis yang ditetapkan nanti.
"Tapi pastinya langkah KPU Medan sampai saat ini untuk pemenuhan hak pemilih terindikasi Covid-19 disesuaikan dengan UU yang serupa dengan masyarakat pada umumnya," jelasnya.
KPU Medan juga akan melakukan koordinasi dengan rumah sakit yang menangani pasien Covid-19. Seperti soal jumlah pasien, sampai kemungkinan pengguna hak pilih bisa dilakukan secara langsung atau oleh pendamping.
"Jadi kalau memang kondisi pasiennya tidak memungkinkan untuk memilih, maka bisa didampingi oleh keluarga atau orang dipercayainya yang dalam kondisi sehat," pungkasnya.
Di Pilkada Medan, pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi diusung PKS dan Partai Demokrat.
Baca Juga: Musim Hujan Bisa Bikin Masker Tak Efektif, Begini Kata Para Ahli
Sedangkan pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman diusung PDIP, Partai Gerindra, Golkar, NasDem, PAN, PPP, Hanura, dan PSI.
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps