SuaraSumut.id - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyebut, rencana pengaturan sistem vaksinasi bukan jalan utama dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Sebab, kata Edy, bagaimanapun alasannya protokol kesehatan masih tetap harus dijalankan dengan displin.
"Penangkal utama saat ini adalah protokol kesehatan. Itu dulu," kata Edy, Senin (30/11/2020).
Edy mengimbau, masyarakat untuk memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, atau yang sering disampaikan dengan singkatan 3M.
Selain itu, kata Edy, sampai saat ini terkait vaksin Covid-19 masih sedang diatur.
"Nanti kalau ada vaksin, kita lihat dan kita atur. Kita sudah merencanakan pengaturan penggunaannya. Tetapi prioritas saat ini tetap protokol kesehatan," ujarnya.
Pihaknya juga masih membahas persiapan pelaksanaan vaksinasi (pemberian vaksin) Covid-19 kepada masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Akses Jalan Putus, Petani Aceh Tengah Jalan Kaki Berjam-jam demi Jual Cabai
-
Ratusan Sekolah di Aceh Timur Rusak Diterjang Banjir
-
Empat Desa di Tapanuli Utara Masih Terisolir Pascabencana Banjir dan Longsor
-
Telkomsel Sesuaikan Tagihan IndiHome dan Halo bagi Pelanggan Terdampak Bencana Sumatera
-
Pertamina Optimalkan Distribusi BBM dan LPG di Aceh Melalui Skema Alternatif Pascabencana