Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 01 Desember 2020 | 14:24 WIB
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Ronni Bonic. [Foto: Istimewa]

SuaraSumut.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu.

Dua orang pria inisial NAS (20) dan JH (29) ditangkap bersama barang bukti 2 kilogram sabu.

Awalnya petugas mendapat informasi adanya transkasi narkoba di salah satu hotel di Bontang. Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan.

Melihat gerak-gerik tersangka NAS yang mencurigakan langsung  ditangkap tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Baca Juga: Polsek Bungaraya Amankan Paket Diduga Sabu di Motor Milik Tokoh Masyarakat

"Dari tas ransel NAS ditemukan 2 bungkus teh hijau berisi 2,325 kilogram sabu dan bungkus kecil 13,9 gram sabu," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Ronni Bonic, Selasa (1/12/2020).

Saat diinterogasi, tersangka mengaku narkoba itu akan diserahkan kepada JH di Balikpapan. Petugas melakukan pengembangan dan menangkap JH.

"JH mengaku diperintah oleh W yang berada di Lapas Tanggerang. JH sebelumnya pernah mendapat pasokan 150 gram sabu dan sudah habis dijual," ungkap Bonic.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 aya (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Baca Juga: Kasih Millen Cyrus Make Up, Polisi: Kita Turuti Biar Happy

Load More