Farah Nabilla
Sabtu, 05 Desember 2020 | 15:55 WIB
Telinga Kondektur Bus Mandala putus. (Beritajatim.com)

Lanjut Mukhlason, saat kejadian penganiayaan itu, kebetulan ada petugas di TKP. Sehingga pelaku dan korban langsung bisa diamankan di Mapolsek Krian. Meski begitu, petugas juga masih meminta keterangan saksi-saksi yang ada di lokasi.

Sementara itu, sejumlah barang bukti juga dikumpulkan. “Tersangka bakal terancam pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” pungkasnya tegas.

Load More