Telinga Kondektur Bus Mandala putus. (Beritajatim.com)
Lanjut Mukhlason, saat kejadian penganiayaan itu, kebetulan ada petugas di TKP. Sehingga pelaku dan korban langsung bisa diamankan di Mapolsek Krian. Meski begitu, petugas juga masih meminta keterangan saksi-saksi yang ada di lokasi.
Sementara itu, sejumlah barang bukti juga dikumpulkan. “Tersangka bakal terancam pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” pungkasnya tegas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Tiga Jemaah Haji Aceh Meninggal di Arab Saudi
-
LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan di 3,50 Persen
-
Kurban Aliyah Rizq Raih Rekor Asia dan Asean
-
Viral Polisi Dilempari Saat Gerebek Narkoba di Medan, Terduga Pengedar Lepas
-
Strategi Cerdas Kelola Payroll Perusahaan Lebih Efisien, QLola by BRI Bisa Jadi Pilihan