SuaraSumut.id - Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumut menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gotot Pujo Nugroho.
Sidang perdana mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/12/2020).
Sidang berlangsung secara virtual dengan para tersangka berada di sel tahanan KPK Jakarta. Sedangkan hakim, jaksa penuntut KPK dan penasehat hukum para terdakwa di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa telah dibacakan dakwaannya oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menyatakan para terdakwa terbukti menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho secara bertahap dengan nominal beragam.
"Pada terdakwa menerima suap dengan nominal berbeda-beda, dalam catatannya misalnya antara anggota biasa dan anggota Banggar atau ketua fraksi, itu berbeda. Itu sesuai dengan nominal keseluruhan yang mereka terima," kata jaksa KPK Ronald Worotikan.
Dalam dakwaannya para mantan Anggota DPRD Sumut ini menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam beberapa hal.
Pertama, dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2012 sampai 2014 oleh DPRD Sumut.
Kedua, persetujuan atas perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Sumut dan ketiga, pengesahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015. Serta keempat, suap penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.
"Untuk terdakwa 1, Nurhasanah total menerima sebesar Rp472,5 juta, Jamaluddin Hasibuan menerima Rp437,5 juta, Ahmad Hosein Hutagalung menerima Rp752,5 juta dan Sudirman Halawa menerima sebesar Rp417,5 juta," ungkapnya.
Baca Juga: KPK Limpahkan Kasus Korupsi Rachmat Yasin ke Pengadilan
Selanjutnya, Ramli menerima uang total Rp497,5 juta, Irwansyah Damanik menerima sebesar Rp602,5 juta, Megalia Agustina menerima Rp540,5 juta dan Ida Adiningsih menerima Rp452,5 juta.
Sedangkan Syamsul Hilal dan Mulyani masing-masing menerima Rp477,5 juta dan Rp452,5 juta.
Ronald menjelaskan, sejumlah terdakwa mantan anggota DPRD Sumut tersebut sudah ada yang mengembalikan kerugian negara atas perbuatannya. Terdakwa yang mengembalikan kerugian negara tersebut bervariasi mulai dari 300-400 juta.
"Karena pada intinya KPK melakukan penuntutan terhadap anggota DPRD Sumut agar ada pengembalian kerugian negara. Tentunya bagi yang kooperatif dan berinisiatif (mengembalikan), jaksa akan mencatat itu sebagai hal yang meringankan," bebernya.
Sedangkan empat terdakwa mantan anggota DPRD Sumut yang belum dibacakan tersebut yakni Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, Japorman Saragih dan Rahmad Pardamean Hasibuan.
"Untuk terdakwa kedua, Robert Nainggolan menerima Rp427,5 juta, Layari Sinukaban menerima Rp377,5 juta, Japorman Saragih menerima Rp427,5 juta, dan Rahmad Pardamean Hasibuan menerima total Rp500 juta," kata Ronald.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 Shio Paling Beruntung 29 Oktober 2026: Bisnis Lancar dan Finansial Aman
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
SIPEF dan KIS Bangun Pabrik BioCNG di Simalungun, Ubah Limbah Sawit Jadi Energi Bersih
-
Imigrasi Kualanamu Pastikan Kelompok Rentan Mendapat Akses Layanan Paspor yang Setara
-
Remaja di Medan Pukul Teman hingga Tewas Gegara Kesal Dimaki
-
Pengiriman 144 Balpres Ilegal dari Bandung ke Medan Digagalkan
-
Tembok Basah Padahal Tidak Hujan? Coba Cek Kondisi AC