Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 16 Desember 2020 | 12:56 WIB
Ilustrasi pesta kembang api. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Pemkab Aceh Aceh Barat, Aceh bersama Forkompimda resmi melarang adanya kegiatan perayaan Tahun Baru 2021. Hal ini guna mencegah penyebaran Covid-19.

Demikian dikatakan Bupati Aceh Barat H Ramli MS, dilansir dari Antara, Rabu (16/12/2020).

"Selain untuk mencegah virus corona dan mempertimbangkan budaya serta kearifan lokal, masyarakat di Aceh Barat dilarang merayakan Tahun Baru 2021," kata Ramli.

Pihaknya juga melarang adanya kegiatan aktivitas penjualan petasan maupun pesta kembang api.

Baca Juga: Kontroversi Jenazah Positif COVID-19 Muslim Dikremasi, Publik Islam Geram

"Termasuk kegiatan menjual atau meniup terompet atau sejenisnya karena bisa menimbulkan kerumuman juga dilarang," ujarnya.

Selain itu, adanya kegiatan arak-arakan serta tidak membuat kegiatan yang memicu kerumunan, seperti hiburan musik, balapan liar atau kegiatan lainnya yang melanggar ketertiban umum.

"Pemerintah daerah bersama Forkompimda juga akan melakukan pengawasan terkait imbauan ini," katamya.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Baca Juga: Kota Bandung Larang Perayaan Tahun Baru dalam Bentuk Apa pun

Load More