SuaraSumut.id - Pemkab Aceh Aceh Barat, Aceh bersama Forkompimda resmi melarang adanya kegiatan perayaan Tahun Baru 2021. Hal ini guna mencegah penyebaran Covid-19.
Demikian dikatakan Bupati Aceh Barat H Ramli MS, dilansir dari Antara, Rabu (16/12/2020).
"Selain untuk mencegah virus corona dan mempertimbangkan budaya serta kearifan lokal, masyarakat di Aceh Barat dilarang merayakan Tahun Baru 2021," kata Ramli.
Pihaknya juga melarang adanya kegiatan aktivitas penjualan petasan maupun pesta kembang api.
"Termasuk kegiatan menjual atau meniup terompet atau sejenisnya karena bisa menimbulkan kerumuman juga dilarang," ujarnya.
Selain itu, adanya kegiatan arak-arakan serta tidak membuat kegiatan yang memicu kerumunan, seperti hiburan musik, balapan liar atau kegiatan lainnya yang melanggar ketertiban umum.
"Pemerintah daerah bersama Forkompimda juga akan melakukan pengawasan terkait imbauan ini," katamya.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Baca Juga: Kontroversi Jenazah Positif COVID-19 Muslim Dikremasi, Publik Islam Geram
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun