SuaraSumut.id - Tim Intelijen Kejati Sumut menangkap tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tersangka Zainal Sinulingga ditangkap setelah jadi buronan karena mangkir dari panggilan penyidik. Ia ditangkap di rumahnya Jalan Jamin Ginting, Pasar VI Padang Bulan Medan, Rabu (16/12/2020) malam.
"Tersangka ditangkap pukul 19.30 WIB tanpa perlawanan. Tersangka sudah tinggal di rumah kos selama 3 bulan. Selama pelariannya tersangka bersembunyi di Lhokseumawe, Aceh," kata Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo, dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020).
Zainal telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penggunaan keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang pada Januari sampai 10 April 2015.
Hal itu didasarkan surat penetapan tersangka selaku Staf Keuangan Januari sampai April 2015 dan April 2015 sebagai Kabag Keuangan Nomor : Print-2763/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 21 Juni 2019.
Dugaan pidana korupsi terjadi saat Zainal menjabat Staf Keuangan dan Kabag Keuangan pada 2015. Ia diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan pembayaran tagihan sebesar Rp 10.910.688,00.
"Yang bersangkutan telah tiga kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, namun tetap mangkir tanpa ada keterangan, termasuk dari penasehat hukumnya. Hingga akhirnya Kejari Deli Serdang menetapkan tersangka sebagai DPO pada 5 Agustus 2020," ujarnya.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyebut, dalam kasus ini total kerugian negara Rp 10,8 miliar terhitung mulai 2015 sampai 2018. Ada 7 orang yang telah ditetapkan tersangka.
"Dari tujuh tersangka, lima diantaranya sudah putus di PN Tipikor Medan, yaitu Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Fahmiudin, Mustafa Lubis dan Lian Syahrul.
Untuk tersangka Asran Siregar ditangkap Rabu 9 Desember," ungkapnya.
Baca Juga: Pendaftaran Bintang Suara Dibuka 20 Desember, Warga Sumut Persiapkan Dirimu
Sumanggar mengatakan, tersangka sudah diserahkan ke Kejari Deli Serdang.
"Tersangka diterima langsung oleh Kasi Pidsus Deli Serdang Yos Arnold Tarigan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Makna Isra Miraj dan Cara Meneladaninya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Cushion Belang Saat Dipakai? Ini Cara Mengatasinya agar Makeup Lebih Menyatu
-
Bajak Laut Beraksi di Gabon Afrika, Culik 4 WNI Awak Kapal Ikan
-
Seleksi Calon Anggota KPI 20262029 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
-
Update Status! 16 Ucapan Isra Miraj 2026 yang Menyentuh Hati