SuaraSumut.id - Tim Intelijen Kejati Sumut menangkap tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tersangka Zainal Sinulingga ditangkap setelah jadi buronan karena mangkir dari panggilan penyidik. Ia ditangkap di rumahnya Jalan Jamin Ginting, Pasar VI Padang Bulan Medan, Rabu (16/12/2020) malam.
"Tersangka ditangkap pukul 19.30 WIB tanpa perlawanan. Tersangka sudah tinggal di rumah kos selama 3 bulan. Selama pelariannya tersangka bersembunyi di Lhokseumawe, Aceh," kata Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo, dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020).
Zainal telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penggunaan keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang pada Januari sampai 10 April 2015.
Hal itu didasarkan surat penetapan tersangka selaku Staf Keuangan Januari sampai April 2015 dan April 2015 sebagai Kabag Keuangan Nomor : Print-2763/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 21 Juni 2019.
Dugaan pidana korupsi terjadi saat Zainal menjabat Staf Keuangan dan Kabag Keuangan pada 2015. Ia diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan pembayaran tagihan sebesar Rp 10.910.688,00.
"Yang bersangkutan telah tiga kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, namun tetap mangkir tanpa ada keterangan, termasuk dari penasehat hukumnya. Hingga akhirnya Kejari Deli Serdang menetapkan tersangka sebagai DPO pada 5 Agustus 2020," ujarnya.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyebut, dalam kasus ini total kerugian negara Rp 10,8 miliar terhitung mulai 2015 sampai 2018. Ada 7 orang yang telah ditetapkan tersangka.
"Dari tujuh tersangka, lima diantaranya sudah putus di PN Tipikor Medan, yaitu Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Fahmiudin, Mustafa Lubis dan Lian Syahrul.
Untuk tersangka Asran Siregar ditangkap Rabu 9 Desember," ungkapnya.
Baca Juga: Pendaftaran Bintang Suara Dibuka 20 Desember, Warga Sumut Persiapkan Dirimu
Sumanggar mengatakan, tersangka sudah diserahkan ke Kejari Deli Serdang.
"Tersangka diterima langsung oleh Kasi Pidsus Deli Serdang Yos Arnold Tarigan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Viral 'Rayap Besi' di Medan Nekat Tantang Polisi Duel, Tak Terima Ditegur Curi Kabel
-
Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru
-
Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar
-
BRI Jaga Kepercayaan Investor Lewat Program Buyback Saham dan Fundamental yang Kuat
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap