SuaraSumut.id - Tim Intelijen Kejati Sumut menangkap tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tersangka Zainal Sinulingga ditangkap setelah jadi buronan karena mangkir dari panggilan penyidik. Ia ditangkap di rumahnya Jalan Jamin Ginting, Pasar VI Padang Bulan Medan, Rabu (16/12/2020) malam.
"Tersangka ditangkap pukul 19.30 WIB tanpa perlawanan. Tersangka sudah tinggal di rumah kos selama 3 bulan. Selama pelariannya tersangka bersembunyi di Lhokseumawe, Aceh," kata Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo, dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020).
Zainal telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penggunaan keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang pada Januari sampai 10 April 2015.
Hal itu didasarkan surat penetapan tersangka selaku Staf Keuangan Januari sampai April 2015 dan April 2015 sebagai Kabag Keuangan Nomor : Print-2763/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 21 Juni 2019.
Dugaan pidana korupsi terjadi saat Zainal menjabat Staf Keuangan dan Kabag Keuangan pada 2015. Ia diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan pembayaran tagihan sebesar Rp 10.910.688,00.
"Yang bersangkutan telah tiga kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, namun tetap mangkir tanpa ada keterangan, termasuk dari penasehat hukumnya. Hingga akhirnya Kejari Deli Serdang menetapkan tersangka sebagai DPO pada 5 Agustus 2020," ujarnya.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyebut, dalam kasus ini total kerugian negara Rp 10,8 miliar terhitung mulai 2015 sampai 2018. Ada 7 orang yang telah ditetapkan tersangka.
"Dari tujuh tersangka, lima diantaranya sudah putus di PN Tipikor Medan, yaitu Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Fahmiudin, Mustafa Lubis dan Lian Syahrul.
Untuk tersangka Asran Siregar ditangkap Rabu 9 Desember," ungkapnya.
Baca Juga: Pendaftaran Bintang Suara Dibuka 20 Desember, Warga Sumut Persiapkan Dirimu
Sumanggar mengatakan, tersangka sudah diserahkan ke Kejari Deli Serdang.
"Tersangka diterima langsung oleh Kasi Pidsus Deli Serdang Yos Arnold Tarigan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja