SuaraSumut.id - Polisi menangkap 11 tersangka terkait kasus narkoba. Satu orang tersangka ditembak mati karena melawan petugas.
Polisi menyita barang bukti 16 kg sabu dari dua kelompok jaringan Riau-Sumut dan Aceh-Medan tersebut.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pengungkapan pada 6 Desember 2020. Petugas menangkap MR di Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Sumut. Dari MR disita barang bukti 2 kg sabu.
"Tersangka mengaku akan membawa sabu itu ke Dumai," kata Martuani dalam paparannya di RS Bhayangkara Medan, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Kejari Padangsidimpuan Musnahkan Barang Bukti Kasus Kejahatan
Petugas menangkap SF dan MS di Kecamatan Medan Sunggal pada 7 Desember, dan disita 1,012 kg sabu.
"Petugas kembali menangkap AR dan AJ di Kecamatan Sunggal pada 8 Desember dengan barang bukti 1,010 kg sabu," ujarnya.
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap ZI, SM dan SA di Jalan Medan-Binjai KM 13,5.
"Mereka ditangkap pada 9 Desember dengan barang bukti 1,97 kg sabu," ungkapnya.
Tak sampai di situ, pada 10 Desember petugas menangkap DL di kawasan Medan Sunggal.
Baca Juga: Pura-Pura Jadi Polisi Satuan Narkoba, Eko 15 Kali Peras Warga Palembang
"Dari DL disita total 4 Kg sabu yang disimpan dalam kotak kado," jelasnya.
Saat diinterogasi DL mengaku ada pengiriman sabu dari Aceh ke Medan. Petugas kembali melakukan pengembangan pada 15 Desember dan mendapati dua unit mobil dengan ciri-ciri yang dimaksud di Langkat.
Pengejaran dilakukan dan mengamankan HN dari dalam mobil. Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti.
Namun, HN menyebut bahwa mobil di depannya ada seorang pria. Petugas melakukan pengejaran, namun mobil itu tidak mau berhenti. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terarah dan terukur terhadap pengendaranya.
"Saat digeledah ditemukan 6 Kg sabu. Petugas membawa tersangka LJ ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan. Namun, dalam perjalanan LJ meninggal dunia," kata Martuani.
Martuani mengatakan, modus tersangka menyimpan narkoba dalam sepatu dan dalam paket yang dibungkus Kado.
"Ini adalah modus baru, para tersangka menyimpan dalam sepatu dan paket dibungkus kado, mengingat saat ini menjelang perayaan natal," cetusnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
Viral Temuan Alat Isap Sabu dan Botol Miras di Kelas TK, KemenPPPA Buka Suara
-
Pramono Minta Puskesmas di Jakarta Bisa Jadi Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
-
Bertemu Bobby Nasuition, Mensos Sebut Akan Ada 4 Sekolah Rakyat di Sumut
-
7 Rekomendasi Makanan Khas Binjai, Terlalu Enak untuk Dilewatkan
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Pilihan
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
-
Puji Kinerja Nova Arianto, Kiper Timnas Indonesia: Semoga Konsisten
Terkini
-
Pelaku Narkoba Dilepas saat Polisi Diserang di Belawan Ditangkap
-
Saldo DANA Gratis Rp 100 Ribu Bisa Kamu Terima dari Klik Link Dana Kaget Edisi Senin Pagi Cerah Ini
-
Coba Keberuntungan dari DANA Kaget Minggu 13 April 2025, Bisa Buat Jajan di Indomaret Lho!
-
Dompet Digital Kamu Sepi? Berikut Kumpulan Link Saldo DANA Kaget Gratis Bernilai Ratusan Ribu
-
Kendaraan Polisi Dibakar Pemadat Saat Gerebek Narkoba di Belawan, 7 Orang Ditangkap