Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 17 Desember 2020 | 11:54 WIB
Kajari Padangsidimpuan Hendry Silitonga didampingi Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution bersama FKPD Kota Padangsidimpuan memusnahkan barang bukti kejahatan tahun 2020. (ANTARA/Khairul Arief)

SuaraSumut.id - Jajaran Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika dan alat judi dari 103 perkara pada tahun 2020.

"Kegiatan pemusnahan ini dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa kejahatan itu masih ada di Kota Padangsidimpuan," kata Kajari Padangsidimpuan, Hendry Silitonga, dilansir dari Antara, Kamis (17/12/2020)

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri 23.220,55 gram ganja, 30,93 gram sabu, 11 buah alat isap, 23 unit HP, tiga timbangan elektrik, 2 besi, dan 5 senjata tajam.

Pemusnahan barang bukti ini bertujuan mengurangi penumpukan barang bukti yang ada serta, mengantisipasi supaya tidak disalah gunakan karena alasan lain.

Baca Juga: Libur Nataru, Masyarakat Sumut Diimbau Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

"Kejaksaan Padangsidimpuan berharap dapat bekerja keras dan bahu membahu menuntaskan perkara-perkara tindak pidana yang masuk, semua perkara wajib tuntas," ujarnya.

Pemusahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparasi kepada masyarakat khususnya dalam penanganan tindak pidana.

Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti itu.

"Semoga kejaksaan terus melakukan hal yang terbaik khususnya dalam memberantas narkoba demi masa depan generasi muda di Kota Padangsidimpuan," pungkasnya.

Baca Juga: Pendaftaran Bintang Suara Dibuka 20 Desember, Warga Sumut Persiapkan Dirimu

Load More