Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 21 Desember 2020 | 11:14 WIB
Edy Rahmayadi mengecek peralatan usai Apel Kesiapan Antisipasi Bencana Alam di Polda Sumut, Medan, Senin (9/11/2020). [Foto: Istimewa]

SuaraSumut.id - Pemprov Sumut mulai memperketat peraturan guna menekan penyebaran Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru.

Masyarakat yang hendak masuk ke Sumatera Utara wajib menunjukkan hasil PCR atau rapid test antigen.

Dilihat SuaraSumut.id, Senin (21/12/2020), surat bernomor 360/9626/2020 tentang persyaratan memiliki PCR atau rapid test antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

"Dalam rangka pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19 khususnya pada masa arus mudik/balik Natal dan Tajun Baru (Nataru), dengan ini disampaikan bahwa kepada setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen dengan masa berlaku selama 14 hari," demikian tertulis dalam surat itu.

Baca Juga: Pasien Meninggal Akibat Covid-19 di Sumut Jadi 653 Orang

Surat wajib bawa hasil rapid test antigen atau PCR [Foto: Istimewa]

Surat yang ditandatangani Gubsu Edy Rahmayadi itu, kewajiban menunjukkan hasil PCR atau rapid test antigen berlaku mulai 21 Desember hingga 4 Januari 2021.

"Dengan demikian, penumpang yang tidak memiliki hasil PCR atau Rapid Test Antigen dilarang masuk ke Wilayah Sumut," tulis isi surat.

Juru Bicara Satgas Covid19 di Sumut, Aris Yudriansyah membenarkan kabar penerapan surat tersebut.

"Iya benar," kata Aris dilansir dari Digtara.com--jaringan Suara.com.

Aris membeberkan jika ketentuan tersebut berlaku untuk penumpang dari semua moda transportasi yang masuk ke Sumut.

Baca Juga: Jamin Berangkat, Calo Rapid Tes di Stasiun Senen Cari Penumpang Ogah Antre

Load More