Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 21 Desember 2020 | 15:02 WIB
Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraSumut.id - Mantan Gubernur Aceh ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Suka Miskin, Bandung Jawa Barat.

Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini kembali ke Lapas usai menjenguk orang tuanya sakit di Kabupaten Bireuen, Aceh.

"Insyaallah hari ini pak Irwandi berangkat ke Banda Aceh, Selasa besok beliau kembali ke Bandung," kata Sekjen PNA Miswar Fuady, dilansir Antara, Senin (21/12/2020).

Kepulangan Irwandi Yusuf Aceh hingga kembali ke Bandung mendapatkan pengawalan dari dari petugas Lapas Suka Miskin dan kepolisian dari Polres Bireuen.

Baca Juga: Dipenjara 7 Tahun, Eks Gubernur Irwandi Yusuf Dibolehkan Pulang ke Aceh

"Iya Irwandi selain dikawal oleh petugas Lapas juga dikawal oleh Polres Bireuen," ujarnya.

Miswar mengatakan, izin yang diperoleh Irwandi Yusuf dari Lapas Suka Miskin hanya untuk menjenguk ibundanya yang sedang dirawat di RSU Medical Center Bireuen.

"Izin yang didapatkan Pak Irwandi adalah izin luar biasa selama tiga hari, karenanya hari ini beliau balik ke Banda Aceh," katanya.

Namun, sejauh ini Miswar belum mengetahui kepastian jadwal keberangkatan Irwandi Yusuf besok melalui bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar.

"Untuk jadwal pasti keberangkatannya saya belum dapat kabar sampai hari ini," jelasnya.

Baca Juga: Tragis! Ketahuan Berselingkuh, Bapak ini Tega Lindas Anak Pakai Truk

Diketahui, Irwandi Yusuf dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Load More