Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 23 Desember 2020 | 14:08 WIB
Warga Saudi dan warga asing mengelilingi Ka'bah (Tawaf) di kompleks Masjidil Haram di kota suci Mekkah, Minggu (4/10/2020). [Saudi Ministry of Hajj and Umra / AFP]

SuaraSumut.id - Kanwil Kementerian Agama Aceh menyebut, hanya 38 penyelenggara atau travel umrah di Aceh yang memiliki izin. Mereka tergabung dalam dalam Komunitas Travel Umrah dan Haji Aceh (Katuha).

Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Iqbal mengatakan, daftar perusahaan penyelenggara umrah ini perlu disampaikan ke masyarakat.

Pasalnya, selama ini banyak terjadi kasus penipuan hingga merugikan calon jamaah umrah Aceh.

"Ini perlu kita sampaikan supaya masyarakat mengetahui mana travel yang memiliki izin dan mana yang tidak mempunyai izin," katanya, dilansir dari Antara, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga: Jadi Calon Menag, Yahya Staquf Sempat ke Israel dan Tolak Tambang Semen

Pihaknya akan terus mengawasi travel umroh tersebut, dan akan memanggil mereka secara berkala, sebagai langkah antisipasi terjadinya penyelewengan yang merugikan jamaah umroh.

"Kita terus melakukan pengawasan, kalau terjadi penyelewengan di lapangan, maka kita lakukan tindakan tegas dan membatalkan izin mereka," kata Iqbal.

Iqbal juga mengingatkan kepada seluruh travel umrah yang sudah memiliki supaya benar-benar menjalankan kegiatan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Load More