SuaraSumut.id - Terdakwa kasus gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung Pinangki Sirna Malasari kena semprot hakim gegara ia sering menjawab 'saya lupa'. Ia dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi bersama terdakwa Andi Irfan Jaya terkait perkara hukum Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2020) malam.
Keduanya dihadirkan untuk dimintai kesaksiannya dalam sidang terdakwa Djoko Tjandra.
Berawal ketika jaksa dari Kejaksaan Agung menanyakan kepada Pinangki maupun Andi Irfan. Keduanya, seperti kompak tak mengetahui sejumlah peristiwa terkait pesan percakapan melalui WhatsApp terkait action plan Djoko Tjandra. Termasuk juga terkait sejumlah pertemuan mereka bersama mantan pengacara Djoko, Anita Kolopaking.
"Itu Anita menghubungi saksi soal meeting jam 8 malam. Di Dharmawangsa hotel, itu meeting terkait apa? Bertiga dengan siapa?," tanya jaksa kepada Pinangki
" Saya lupa. Sudah lama sekali," jawab Pinangki.
Kemudian, pertanyaan yang sama juga dilontarkan jaksa kepada Andi Irfan. Ia pun juga mengaku lupa mengenai tanggal kapan bertemu.
"Saya pernah bertemu ibu Pinangki. Tapi saya lupa tanggal berapa," jawab Andi.
Kemudian, jaksa kembali mencecar Pinangki terkait action plan. Bahwa terdakwa Djoko pernah meminta Pinangki untuk mengurus action plan.
"Saksi tidak pernah mengirim, tapi terdakwa minta kepada saksi, action plan, apa pernah terdakwa minta action plan dikirim?," tanya jaksa.
Baca Juga: Sidang Kasus Djoko Tjandra, Hakim Ultimatum Jaksa Pinangki dan Andi Irfan
"Tidak pernah. Saya kurang paham (action plan)," jawab Pinangki.
Ketua Majelis Hakim, Damis pun sempat mengambil alih sidang. Ia mengultimatum saksi Pinangki maupun Andi Irfan untuk menjawab pertanyaan jaksa sesuai yang diketahui.
"Kami mohon kepada saudara berdua, ya, jangan mempersulit diri saudara sendiri. Karena kalau gini terus saya akan memerintahkan penuntut umum menetapkan saudara sebagai terdakwa untuk memberikan keterangan yang tidak benar," ucap Hakim Damis.
Hakim Damis menekankan kepada Pinangki dan Andi bahwa sudah cukup didakwa dalam perkara yang lain.
"Tidak elok, sangat tidak elok ketika kita mengetahui bahwa orang yang membohongi kita, saya mohon saudara berdua jujur. Tidak serta merta ketika saudara menyatakan tidak tahu, tidak benar dan sebagainya yang itu tidak serta melepaskan saudara dari tanggung jawab yuridis," ujar hakim.
"Belum tentu juga ketika saudara mengatakan itu terdakwa akan dikatakan terbukti gitu. Karena bukan hanya keterangan saudara yang dijadikan dalam perkara ini. Saya mohon saudara berkata jujur," sambungnya.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Djoko Tjandra, Hakim Ultimatum Jaksa Pinangki dan Andi Irfan
-
Jaksa Pinangki Jadi Saksi Kasus Djoko Tjandra
-
Kaleidoskop 2020 : Deretan Koleksi Mobil Para Pejabat yang Terciduk KPK
-
Suami Anita Sebut Istrinya Hanya Dapat Pinjaman USD 50 Ribu dari Pinangki
-
Merasa Namanya Dicatut, Eks Kader Nasdem Banyak Bicara Tak Tahu di Sidang
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
-
Nge-War Tiket Lebaran? Begini Cara Hemat Pakai Promo BRI dan Manfaatkan Super Apps BRImo
-
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Hadirkan 4.000 Paket Ramadan untuk Warga Medan
-
Tri Perkuat Koneksi Ramadan 2026 dengan Paket 65GB Dilengkapi AI
-
Bandara Kualanamu Buka 151 Penerbangan Tambahan pada Mudik Lebaran 2026