SuaraSumut.id - Badko HMI Sumut turut angkat bicara terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan pemerintah.
Ketua Badko HMI Sumut, M Alwi Hasbi Silalahi menilai, alasan pembubaran FPI menjadi pertanyaan besar publik. Pasalnya, FPI sebagai organisasi berstatus sama dengan organisasi lainnya yang ada di Indonesia.
"Kita menyayangkan sikap pemerintah membubarkan FPI. Karena FPI tidak bertentangan dengan Pancasila apalagi dengan syariat Islam," kata Hasbi, Kamis (31/12/2020).
Hasbi menilai, FPI berbeda dengan organisasi terdahulu yang dibubarkan pemerintah, seperti HTI lantaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Ia menilai, pembubaran FPI sarat muatan politis. Sebab, pemerintah tidak memberikan alasan yang logis terkait pembubaran organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab tersebut.
"Sejatinya ormas yang ada di Indonesia ini merupakan kontrol sosial bagi pemerintah. Dengan pembubaran FPI ini semakin menguatkan cara berfikir kita bahwa pemerintah anti kritik," bebernya.
Hasbi berharap, pembubaran FPI bukan karena langkah organisasi tersebut yang kerap mengkritik pemerintah. Jika hal itu terjadi, tentu mengingatkan Indonesia pada zaman Orde Baru.
Lanjut Hasbi, jika alasan pemerintah membubarkan FPI berkaitan dengan aturan main dalam bernegara, semestinya harus dijelaskan. Ada upaya persuasif dan bukan dengan pembubaran.
"Dasar pembubarannya apa, itu tidak jelas. Bisa jadi kedepan HMI dan organisasi lain juga dibubarkan, inilah kita nanti akan kembali ke zaman orde baru. Tidak ada angin tidak ada hujan, dibubarkan," pungkasnya.
Baca Juga: Front Pembela Islam Resmi Dibubarkan Pemerintah, Media Asing Ikut Menyoroti
Sebelumnya, pemerintah resmi megumumkan Front Pembela Islam atau FPI sebagai organisasi terlarang. Selain itu, pemerintah juga akan menghentikan segala aktivitas yang digelar oleh FPI.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia menuturkan, bahwa alasan keputusan pemerintah tersebut ialah karena organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu tidak memiliki kedudukan hukum.
Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Mahfud mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan, Berlaku hingga Januari 2027
-
Maling Bergaya Ninja Sikat HP-Tabung Gas Warga di Medan
-
Imigrasi Sumut Gandeng Bea Cukai dan Forkopimda, Komitmen Jaga Perairan Batu Bara
-
Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal: Arab, Latin dan Cara Mengamalkannya
-
Cara Mengatasi Rayap di Rumah agar Perabotan Kayu Tidak Cepat Rusak