SuaraSumut.id - Badko HMI Sumut turut angkat bicara terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan pemerintah.
Ketua Badko HMI Sumut, M Alwi Hasbi Silalahi menilai, alasan pembubaran FPI menjadi pertanyaan besar publik. Pasalnya, FPI sebagai organisasi berstatus sama dengan organisasi lainnya yang ada di Indonesia.
"Kita menyayangkan sikap pemerintah membubarkan FPI. Karena FPI tidak bertentangan dengan Pancasila apalagi dengan syariat Islam," kata Hasbi, Kamis (31/12/2020).
Hasbi menilai, FPI berbeda dengan organisasi terdahulu yang dibubarkan pemerintah, seperti HTI lantaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Ia menilai, pembubaran FPI sarat muatan politis. Sebab, pemerintah tidak memberikan alasan yang logis terkait pembubaran organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab tersebut.
"Sejatinya ormas yang ada di Indonesia ini merupakan kontrol sosial bagi pemerintah. Dengan pembubaran FPI ini semakin menguatkan cara berfikir kita bahwa pemerintah anti kritik," bebernya.
Hasbi berharap, pembubaran FPI bukan karena langkah organisasi tersebut yang kerap mengkritik pemerintah. Jika hal itu terjadi, tentu mengingatkan Indonesia pada zaman Orde Baru.
Lanjut Hasbi, jika alasan pemerintah membubarkan FPI berkaitan dengan aturan main dalam bernegara, semestinya harus dijelaskan. Ada upaya persuasif dan bukan dengan pembubaran.
"Dasar pembubarannya apa, itu tidak jelas. Bisa jadi kedepan HMI dan organisasi lain juga dibubarkan, inilah kita nanti akan kembali ke zaman orde baru. Tidak ada angin tidak ada hujan, dibubarkan," pungkasnya.
Baca Juga: Front Pembela Islam Resmi Dibubarkan Pemerintah, Media Asing Ikut Menyoroti
Sebelumnya, pemerintah resmi megumumkan Front Pembela Islam atau FPI sebagai organisasi terlarang. Selain itu, pemerintah juga akan menghentikan segala aktivitas yang digelar oleh FPI.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia menuturkan, bahwa alasan keputusan pemerintah tersebut ialah karena organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu tidak memiliki kedudukan hukum.
Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Mahfud mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih
-
Kementerian PU Buka Kembali Jembatan Krueng Tamiang, Mobilitas Warga Mulai Pulih
-
Bencana Alam Sumut: 209 Orang Luka-Luka, 60 Masih Hilang!
-
Jalan Nasional Medan-Aceh Tamiang Kembali Dibuka, Warga Bersyukur: Alhamdulillah!