SuaraSumut.id - Badko HMI Sumut turut angkat bicara terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan pemerintah.
Ketua Badko HMI Sumut, M Alwi Hasbi Silalahi menilai, alasan pembubaran FPI menjadi pertanyaan besar publik. Pasalnya, FPI sebagai organisasi berstatus sama dengan organisasi lainnya yang ada di Indonesia.
"Kita menyayangkan sikap pemerintah membubarkan FPI. Karena FPI tidak bertentangan dengan Pancasila apalagi dengan syariat Islam," kata Hasbi, Kamis (31/12/2020).
Hasbi menilai, FPI berbeda dengan organisasi terdahulu yang dibubarkan pemerintah, seperti HTI lantaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Ia menilai, pembubaran FPI sarat muatan politis. Sebab, pemerintah tidak memberikan alasan yang logis terkait pembubaran organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab tersebut.
"Sejatinya ormas yang ada di Indonesia ini merupakan kontrol sosial bagi pemerintah. Dengan pembubaran FPI ini semakin menguatkan cara berfikir kita bahwa pemerintah anti kritik," bebernya.
Hasbi berharap, pembubaran FPI bukan karena langkah organisasi tersebut yang kerap mengkritik pemerintah. Jika hal itu terjadi, tentu mengingatkan Indonesia pada zaman Orde Baru.
Lanjut Hasbi, jika alasan pemerintah membubarkan FPI berkaitan dengan aturan main dalam bernegara, semestinya harus dijelaskan. Ada upaya persuasif dan bukan dengan pembubaran.
"Dasar pembubarannya apa, itu tidak jelas. Bisa jadi kedepan HMI dan organisasi lain juga dibubarkan, inilah kita nanti akan kembali ke zaman orde baru. Tidak ada angin tidak ada hujan, dibubarkan," pungkasnya.
Baca Juga: Front Pembela Islam Resmi Dibubarkan Pemerintah, Media Asing Ikut Menyoroti
Sebelumnya, pemerintah resmi megumumkan Front Pembela Islam atau FPI sebagai organisasi terlarang. Selain itu, pemerintah juga akan menghentikan segala aktivitas yang digelar oleh FPI.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia menuturkan, bahwa alasan keputusan pemerintah tersebut ialah karena organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu tidak memiliki kedudukan hukum.
Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Mahfud mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut