SuaraSumut.id - Badko HMI Sumut turut angkat bicara terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan pemerintah.
Ketua Badko HMI Sumut, M Alwi Hasbi Silalahi menilai, alasan pembubaran FPI menjadi pertanyaan besar publik. Pasalnya, FPI sebagai organisasi berstatus sama dengan organisasi lainnya yang ada di Indonesia.
"Kita menyayangkan sikap pemerintah membubarkan FPI. Karena FPI tidak bertentangan dengan Pancasila apalagi dengan syariat Islam," kata Hasbi, Kamis (31/12/2020).
Hasbi menilai, FPI berbeda dengan organisasi terdahulu yang dibubarkan pemerintah, seperti HTI lantaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Ia menilai, pembubaran FPI sarat muatan politis. Sebab, pemerintah tidak memberikan alasan yang logis terkait pembubaran organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab tersebut.
"Sejatinya ormas yang ada di Indonesia ini merupakan kontrol sosial bagi pemerintah. Dengan pembubaran FPI ini semakin menguatkan cara berfikir kita bahwa pemerintah anti kritik," bebernya.
Hasbi berharap, pembubaran FPI bukan karena langkah organisasi tersebut yang kerap mengkritik pemerintah. Jika hal itu terjadi, tentu mengingatkan Indonesia pada zaman Orde Baru.
Lanjut Hasbi, jika alasan pemerintah membubarkan FPI berkaitan dengan aturan main dalam bernegara, semestinya harus dijelaskan. Ada upaya persuasif dan bukan dengan pembubaran.
"Dasar pembubarannya apa, itu tidak jelas. Bisa jadi kedepan HMI dan organisasi lain juga dibubarkan, inilah kita nanti akan kembali ke zaman orde baru. Tidak ada angin tidak ada hujan, dibubarkan," pungkasnya.
Baca Juga: Front Pembela Islam Resmi Dibubarkan Pemerintah, Media Asing Ikut Menyoroti
Sebelumnya, pemerintah resmi megumumkan Front Pembela Islam atau FPI sebagai organisasi terlarang. Selain itu, pemerintah juga akan menghentikan segala aktivitas yang digelar oleh FPI.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia menuturkan, bahwa alasan keputusan pemerintah tersebut ialah karena organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu tidak memiliki kedudukan hukum.
Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Mahfud mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim
-
Pemerintah Resmikan SRAK Gajah Sumatera dan Kalimantan 20262036, Ini Rinciannya
-
Guru di Labura Jadi Terdakwa Usai Tegur Siswi, Begini Penjelasan Jaksa dan Polisi
-
Siswa SMA Negeri di Karo Diduga Keracunan Massal Usai Santap MBG
-
Baru Turun dari Kapal, PMI Ditangkap Bawa 8 Kg Sabu