SuaraSumut.id - Baru saja resmi dilarang dan dibubarkan, ormas Front Pembela Islam atau FPI langsung mengubah diri menjadi Front Persatuan Islam. Namun Polri tak berani melarang atau bahkan membubarkan organisasi baru yang dibentuk sejumlah pentolan FPI itu.
Diketahui, FPI resmi dibubarkan pemerintah setelah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pelarangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Terkait hal itu, Polri menyatakan tetap akan mengacu kepada SKB yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.
SKB yang dmaksud yakni SKB Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020 dan Nomor KB/3/XII/2020 Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Baca Juga: FPI Surabaya Lagi Pesan Atribut Pelang Baru, Mau Ganti Ternyata Dibubarkan
Untuk itu, berdasarkan SKB tersebut Polri hanya akan menindak segala macam yang berbau kepada Front Pembela Islam saja. Polri tidak akan menindak Front Persatuan Islam.
"Keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam. Jadi hanya menyangkut FPI saja yang akan ditindak," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono melalui pesan singkat kepada Suara.com, Kamis (31/12/2020).
Sebelumnya, Brigjen Rusdi mengatakan, pergantian nama FPI bukan menjadi ranah Polri. Menurutnya, soal perizinan organisasi masyarakat sudah ada yang mengatur.
"Nanti ada instasni yang menangani masalah itu (pergantian nama) . Bukan domain Polri menganai masalah perizinan organisasi kemasyarakatan," tuturnya.
FPI Ganti Nama
Baca Juga: Ini Video Bukti Habib Rizieq Dukung ISIS Hingga Tantang Lawan Densus 88
Simpatisan atau eks pengurus Front Pembela Islam mendeklarasikan diri membentuk organisaai baru yang diberi nama Front Persatuan Islam. Hal itu diketahui melalui keterangan resmi yang tersebar.
Berita Terkait
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Wamenaker Noel Sowan ke Markas FPI, Habib Rizieq Minta Tekan Angka Pengangguran
-
Meski FPI Dukung RK-Suswono, Rizieq Shihab Tak Nyoblos di Pilkada, Kenapa?
-
Susul FPI dkk, Dewan Dakwah Jakarta Ikut Dukung RK-Suswono, Apa Alasannya?
-
Reuni 411: Jokowi Dituntut Diadili, Gibran Dituntut Ditangkap Atas Akun Fufufafa
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
- Perbandingan Nilai Pasar Laurin Ulrich dan Finn Dicke, 2 Gelandang yang Dilobi PSSI
Pilihan
-
Puji Kinerja Nova Arianto, Kiper Timnas Indonesia: Semoga Konsisten
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
Terkini
-
Coba Keberuntungan dari DANA Kaget Minggu 13 April 2025, Bisa Buat Jajan di Indomaret Lho!
-
Dompet Digital Kamu Sepi? Berikut Kumpulan Link Saldo DANA Kaget Gratis Bernilai Ratusan Ribu
-
Kendaraan Polisi Dibakar Pemadat Saat Gerebek Narkoba di Belawan, 7 Orang Ditangkap
-
2 Tersangka Kasus Korupsi Badan Guru Penggerak di Aceh Dicekal ke Luar Negeri
-
Tips Memilih Parfum Lokal Wangi yang Pas Buatmu