Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Senin, 04 Januari 2021 | 05:50 WIB
Ilustrasi bantuan sosial atau bansos corona. (Antara)

SuaraSumut.id - Distribusi bantuan sosial atau bansos corona di Kabupaten Jember ternyata tidak tepat sasaran. Hal itu diungkap dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kejanggalan dalam distribusi bansos corona di daerah itu. Di mana ratusan PNS, anggota Polri hingga TNI yang ikut menikmati bantuan tersebut.

Dalam laporan itu juga terungkap, ada 3.783 nomor induk kependudukan atau NIK penerima bansos Covid-19 tercatat dengan status sudah meninggal dunia.

Hal ini diungkap oleh Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim di Jember, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (3/1/2021).

Menurut Ahmad laporan ini merupakan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja pengadaan barang/jasa tahun 2019 dan belanja penanganan Covid-19 tahun 2020.

Baca Juga: BPK Ungkap Ratusan PNS Terima Bansos Corona, 3.783 Ternyata Sudah Meninggal

Laporan hasil pemeriksaan tersebut juga sudah diterima oleh DPRD Kabupaten Jember, dan BPK menyimpulkan penyaluran bansos dalam rangka penangangan Covid-19 di Kabupaten Jember tidak didukung pendataan memadai, serta belum seluruhnya didukung bukti pertanggungjawaban.

"Kami sudah menerima laporan BPK tersebut sebanyak 307 halaman dan hasilnya cukup mengejutkan," kata Ahmad.

Menurutnya, kesimpulan BPK menyebutkan bahwa Pemkab Jember tidak melaksanakan belanja pengadaan barang/jasa tahun 2019 dan penanganan Covid-19 tahun 2020 sesuai ketentuan yang berlaku dalam semual hal yang material.

Penyaluran bansos dalam rangka penanganan Covid-19 di Jember tidak didukung pendataan dan bukti pertanggungjawaban, sehingga penerima bantuan manfaat belanja tidak terduga Covid-19 yang ditetapkan dengan surat keputusan (SK) bupati tidak seluruhnya valid.

"Dari laporan BPK tercatat sebanyak 3.783 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos Covid-19 tercatat dengan status telah meninggal dunia pada data kependudukan," ujar dia.

Baca Juga: BPK Temukan Ribuan Penerima Bansos Covid-19 Jember Tidak Tepat Sasaran

Selain itu, BPK juga menemukan sebanyak 1.670 pemilik KTP telah pindah ke luar Jember pada tahun 2011 hingga 2019, kemudian 326 NIK dengan pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS).

Bantuan tidak tepat sasaran juga ditemukan sebanyak 91 NIK dengan pekerjaan anggota TNI dan sebanyak 20 NIK dengan pekerjaan Polri.

Ia menjelaskan ribuan pemilik NIK tersebut masuk dalam penerima bansos sebanyak 228.541 orang untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Jember.

"Hasil temuan BPK itu merupakan indikasi kinerja Satgas Penanganan Covid-19 Jember sangat buruk, bahkan diduga menunjukkan terjadinya penyimpangan karena bantuan tidak tepat sasaran," ujarnya.

Halim menjelaskan belanja penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 Pemkab Jember dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material, sehingga hal tersebut menjadi kesimpulan BPK.

Sebelumnya Pemkab Jember mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 Jember sebesar Rp 479,4 miliar pada tahun 2020 dan anggaran tersebut tercatat terbesar kedua di tingkat kabupaten se-Indonesia.

Load More