Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Welly Hidayat
Rabu, 06 Januari 2021 | 08:10 WIB
Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus (tengah) meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2020) untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Jakarta Pusat. (ANTARA/Humas KPK)

Dugaan penerimaan uang oleh tersangka Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labura.

Atas perbuatannya, Khairuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Puji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: KPK Sita Mobil Milik Erni Arianti Anak Bupati Labura Kharuddin Syah

Load More