SuaraSumut.id - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Muslim Harahap menyebutkan, oknum Kepala Sekolah di Medan berinisial JS yang dituding memiliki kelainan seksual tak bisa dicopot atau diganti.
Hal itu bertentangan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri). SE Mendagri melarang kepala daerah melakukan mutasi atau pelantikan sampai kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 dilantik.
"Beberapa hari lalu ada surat edaran Mendagri, isinya kepala daerah yang ikut pilkada dilarang melakukan mutasi dan pelantikan sampai kepala daerah baru dilantik," kata Muslim kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).
Muslim menyebutkan, jika JS tak bisa dicopot meski telah mengajukan surat pengunduran diri.
"Walaupun kepsek itu mengundurkan diri belum bisa diproses, kan harus ada penggantinya kalau mundur, untuk memutasi belum diperbolehkan,” ujarnya.
Muslim mengaku, ia belum menerima surat pengunduran diri JS. Termasuk rekomendasi baik dari Inspektorat dan Dinas Pendidikan (Disdik) Medan.
Adanya surat edaran tersebut, diakuinya pengisian jabatan yang kosong termasuk melantik pejabat eselon II yang sudah selesai proses lelangnya juga tidak dapat dilantik.
"5 jabatan eselon II yang kemarin dilelang sudah ada namanya. 3 nama hasil seleksi di setiap jabatan, bisa saja nanti dikocok ulang. Atau kepala daerah yang baru memilih ulang nama yang akan dilantik dari 3 nama yang sudah ditetapkan pansel sebelumnya," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto meminta Dinas Pendidikan untuk memproses pengunduran diri yang diajukan oleh JS yang diduga memiliki kelainan seksual alias homo.
Baca Juga: Coba Rebut Senjata Petugas Usai Curi Kotak Amal, Habib Ditembak
"Sudah ada surat pengunduran diri JS, kita baru tahu tadi dari orangtua murid. Surat pengunduran diri sudah diserahkan ke Disdik Medan. Kita minta itu ditindaklanjuti," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Kodam Benarkan Prajurit TNI dari Kodim Langkat Ditangkap Terkait 47 Kg Sabu di Pekanbaru
-
Sambut HUT ke-131, BRI Perkuat Komitmen Memajukan Negeri
-
BNNP Sumut Gerebek Toko Roti di Medan Diduga Edarkan Sabu, 1 Orang Ditangkap
-
Mahasiswa ISTP Diajak Memahami Praktik Tambang yang Bertanggung Jawab
-
Sindikat Judi Online Kamboja di Medan Dibongkar, 5 Orang Ditangkap