SuaraSumut.id - Warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terancam sanksi denda jika menolak divaksin Covid-19.
Sanksi denda itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2020 yang disahkan diakhir Desember 2020.
"Tidak ada alasan menolak divaksin, apalagi Badan POM juga sudah mengesahkan izin penggunaan darurat vaksin salah satu perusahaan produsen vaksin COVID-19," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi B.N. Holik
Qodratulloh, dilansir Antara, Selasa (12/1/2021).
Salah satu muatan Perda 8/2020 mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: Vaksin Sinovac Dapat Izin BPOM, Pakar: Masyarakat Tak Perlu Ragu Lagi
"Di bab sanksi itu dijelaskan bagi penolak vaksin dikenai denda sebesar Rp100 ribu untuk perorangan dan Rp1 juta bagi korporasi atau lembaga," ujarnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi, meminta masyarakat untuk mematuhi kebijakan yang tertuang dalam peraturan daerah itu agar penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan.
"Sampai kapan pun lini kehidupan ini tidak akan berjalan normal selagi tren peningkatan kasus terus meningkat di Kabupaten Bekasi. Vaksinasi merupakan solusi dari persoalan ini. Saya mengajak masyarakat untuk mau divaksin. Saya sebagai pejabat negara juga siap untuk divaksin," katanya.
Rusdi juga meminta pemerintah daerah segera membuat aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi agar memiliki kekuatan hukum.
"Dalam penegakannya nanti perlu dibuat aturan turunannya berupa perbup agar lebih detail dan spesifik," jelasnya.
Baca Juga: Terinfeksi Covid-19, Cek Tanda Kekebalan Tubuh Bertahan Lama
Penegak hukum bisa saja menerapkan sanksi lebih berat kepada pelanggaran kebijakan yang dimaksud mengingat sanksi yang diberlakukan di Perda 8/2020 relatif ringan.
Berita Terkait
-
Penumpang Nekat Merokok di Pesawat Garuda, Garuda Indonesia Beri Tindakan Tegas!
-
Ragam Pesan-pesan Lucu dan Mengharukan Pemudik Motor di Kalimalang
-
Pemudik Motor Padati Kalimalang
-
32 Situ di Bogor dan Bekasi Hilang, Nusron Wahid: Saya Baru Jadi Menteri ATR
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps
-
Ngeri! Tukang Ojek di Sergai Digorok Penumpang Pakai Cutter
-
Ancam Bunuh Ibu Kandung, Pria di Medan Diamuk Warga
-
Remaja Asal Aceh Hanyut Mandi Sungai Saat Mudik ke Langkat, Ditemukan Tewas