SuaraSumut.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu ringan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sehingga, tuntutan JPU sama saja melukai rasa keadilan.
"Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa terhadap Pinangki sangat ringan, tidak objektif, dan melukai rasa keadilan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, melalui keterangannya, Selasa (12/1/2021).
"ICW tidak lagi kaget mendengar kabar. Sebab, sejak awal Kejaksaan Agung memang terlihat tidak serius dalam menangani perkara ini," imbuhnya.
Kurnia menyebut dengan perkara yang menjerat Pinangki, seharusnya Kejaksaan Agung RI memberikan hukuman yang berat.
Apalagi, jaksa Pinangki sudah merusak citra korps Adhyaksa dengan terbukti menerima gratifikasi dalam pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) terkait Djoko Tjandra yang berstatus buronan Kejagung.
"Semestinya tuntutan yang layak kepada Pinangki adalah hukuman pemidanaan maksimal, yakni 20 tahun penjara," ucap Kurnia.
Adapun ICW memberikan alasan untuk Pinangki dapat dijerat dengan hukuman yang berat. Pertama, saat melakukan tindakan korupsi, Pinangki berstatus sebagai penegak hukum.
Kedua, uang yang diterima oleh Pinangki direncanakan untuk mempengaruhi proses hukum terhadap Joko S TJandra. Sebagaimana diketahui, kala itu Pinangki berupaya agar Joko S Tjandra tidak dapat dieksekusi dengan cara membantu mengurus fatwa di Mahkamah Agung.
Ketiga, tindakan Pinangki telah meruntuhkan dan mencoreng citra Kejaksaan Agung di mata publik. Betapa tidak, sejak awal kabar pertemuan Joko S Tjandra mencuat ke media, tingkat kepercayaan publik menurun drastis pada Korps Adhyaksa tersebut.
Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Harta Pinangki Dirampas
Keempat, perkara Pinangki merupakan kombinasi tiga kejahatan sekaligus, yakni tindak pidana suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
"Logika hukumnya, ketika ada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang semestinya ada pemberatan, namun penuntut umum sepertinya tidak mempertimbangkan hal itu," kata Kurnia.
Kelima, keterangan Pinangki selama persidangan justru bertolak belakang dengan fakta yang diyakini oleh penuntut umum.
Pada beberapa tahapan, salah satunya eksepsi, Pinangki membantah menerima uang sebesar USD 500 ribu dari Joko S Tjandra. Dengan pengakuan seperti ini, seharusnya Jaksa tidak lagi menuntut ringan Pinangki.
Maka itu, ICW mendesak agar majelis hakim dapat mengabaikan tuntutan Jaksa lalu menjatuhkan hukuman berat terhadap Pinangki Sirna Malasari.
"Selain itu, putusan hakim nantinya juga akan menggambarkan sejauh mana institusi kekuasaan kehakiman berpihak pada pemberantasan korupsi," tutup Kurnia
Berita Terkait
-
Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Harta Pinangki Dirampas
-
Jaksa Pinangki Dituntut Empat Tahun Penjara
-
Hadapi Tuntutan JPU, Pinangki Duduk Mematung di Kursi Pengunjung Sidang
-
Hari Ini Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Jaksa Pinangki
-
Kasus Gratifikasi, Adik Jaksa Pinangki Ngaku Pernah Dibelikan Mobil Mewah
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Heboh Jasad Bayi Ditemukan di Binjai, Polisi Turun Tangan
-
Polisi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Ditahan di Lapas Kotapinang
-
Anggota TNI Meninggal saat Bantu Kejar Pengedar Narkoba
-
BRI Peduli Gandeng Petani Lokal di Jawa Barat untuk Tanam 24.000 Mangrove
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami