Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 13 Januari 2021 | 01:05 WIB
Terdakwa saat mendengarkan vonis hakim secara online. [Istimewa]

Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa memoto korban dalam keadaan bugil setelah mereka melakukan hubungan intim.

Load More