Scroll untuk membaca artikel
Farah Nabilla
Rabu, 13 Januari 2021 | 08:47 WIB
Prajurit TNI menangis karena tangan anaknya putus. [Instagram/@memomedsos]

SuaraSumut.id - Seorang pria prajurit TNI menangis meratapi nasib anaknya yang mengalami kecelakaan kerja. Video tangisan memohon pertolongannya pun viral di sosial media.

Prajurit TNI yang bernama Serda Lili Muhammad Ginting itu meminta tolong di depan Mapolres Pematangsiantar dengan membawa anaknya.

"Tolong saya Bapak. Saya hanya ingin menuntut keadilan yang terjadi pada anak saya sehingga tangannya putus. Tolong kami Pak," pintanya seperti yang terkam dalam video yang dibagikan akun Instagram @memomedsos.

"Bapak pimpinan TNI tolong kami Pak," imbuh dia sambil terisak di balik maskernya.

Baca Juga: Keluarga Bantah Anggota DPRD Pematangsiantar Meninggal Karena Bunuh Diri

Ia kemudian menunjukkan bagian tangan kiri anaknya yang terpotong. Serda Lili menceritakan bahwa nasib nahas itu menimpa anaknya sejak 8 bulan lalu karena kecelakaan kerja di sebuah perusahaan beton.

"Sudah 8 bulan belum ada juga tindak lanjutnya," imbuhnya.

Menyadur Hops.id -jaringan SuaraSumut.id, Kehadiran Serda Lili di Mapolres Pematangsiantar tak lain untuk mendampingi putranya dalam kaitan sebagai saksi dan pemeriksaan lanjutan dalam kasus kecelakaan kerja tersebut.

Kuasa hukum Teguh dan Serda Lili, Dedi Faisal menyampaikan kekecewaannya lantaran korban sudah beberapa kali diperiksa tapi tidak ada penyelesaian.

“Terkait pemeriksaan Teguh sudah menyampaikan saat ditanya apa yang mau disampaikan. Pertama terkait PT Agung Beton yang tidak melaksanakan keselamatan kerja, dibuktikan pada robek karet di konveyor bawah. Rusak selama sebulan, tetapi PT Agung Beton tidak memperbaiki,” kata Dedi.

Baca Juga: Anggota DPRD Pematangsiantar Ditemukan Meninggal, Diduga Bunuh Diri

Atas peristiwa itu, korban meminta pertanggungjawaban pimpinan perusahaan PT. Agung Beton yakni Teguh Juanda.

“Kemudian pada saat kejadian, itu bukan operator sebenarnya, melainkan asisten operator. Operator sebenarnya tidak jadi tersangka, berarti ada kelalaian yang dilakukan PT Agung Beton. Sebelumnya di Polres Pematangsiantar sudah dilaksanakan gelar perkara. Yang menjadi pertanyaan, ini gelar perkara apa lagi? Karena sebelumnya saat tersangka, sudah ada gelar perkara,” jelas Dedi.

Berkaitan dengan kasus ini, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan, pemanggilan korban dilakukan untuk menggali keterangan guna melengkapi kekurangan berkas perkara.

Load More