Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 14 Januari 2021 | 10:22 WIB
Wali Kota Pematangsiantar terpilih Asner Silalahi [Instagram @asnersilalahi]

SuaraSumut.id - Wali Kota Pematangsiantar terpilih Asner Silalahi meninggal dunia. Ia wafat di Rumah Sakit Columbia, Medan, pada Rabu (13/1/2021).

Di Pilkada serentak 2020, ia dan pasangannya Susanti Dewayani calon tunggal melawan kotak kosong.

Mereka memenangkan hasil Pilkada dengan angka 77 persen lebih dengan jumlah suara 87 ribu pemilih.

Komisioner KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga mengatakan tetap akan menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih terlebih dahulu.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Benarkan Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia

"Dalam waktu dekat akan ditetapkan dulu setelah tertera di buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) oleh Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan hasil dari BRPK itu-lah KPU Pematangsiantar akan menetapkan paslon terpilih karena tidak ada gugatan di MK," kata Benget, Kamis (14/1/2021).

KPU Pematangsiantar tentu menyampaikan berita acara dan keputusan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih kepada DPRD Pematangsiantar.

Selanjutnya, DPRD Pematangsiantar dan Pemerintah yang akan melakukan pelantikan.

"Kalau kita lihat ketentuan di pasal 164 ayat 4 UU 10 tahun 2016, dalam hal ada Wali Kota yang meninggal dunia sebelum dilantik. Maka yang akan dilantik adalah Wakil Wali Kota, tanpa berpasangan. Tetap sebagai Wakil," jelasnya.

Ada beberapa mekanisme dari pemerintah ke depan, agar wakil menjadi Wali Kota dan Wakil pengganti kemudian diusulkan lewat pemilihan di DPRD.

Baca Juga: Innalillahi Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia

"Jika si Wakil Wali Kota menjadi walikota sudah ranah pemerintah, tidak KPU lagi. Intinya nanti pasti ada usulan dari DPRD Pematangsiantar mengangkat Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota. Setelah itu, menjadi Walikota definitif, barulah Wakil kemudian diisi lewat pengusulan partai pengusung di DPRD. Baru nanti paslonnya dilantik lagi," pungkasnya.

Load More