SuaraSumut.id - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menerbitkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 188.54/1/INST/2021 yang diteken Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada 13 Januari 2021.
"Jadi pembatasan protokol kesehatan ini tidak ada perubahan, tidak berubah karena vaksin. Berubahnya itu nanti dari hasil evaluasi tentang perkembangan Covid-19 bukan tentang vaksin," kata Edy Rahmayadi, Kamis (14/1/2021).
Edy mengatakan pembatasan dan pendisiplinan masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan, khususnya penerapan mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak (3M) tetap harus dilaksanakan.
Mantan Pangkostrad tersebut mengatakan bahwa PSBB berbeda dengan PPKM.
"Berbeda PSBB dengan PPKM. Kalau PSBB itu dilakukan secara kongkrit pembatasannya. Dan Sumut belum membutuhkan itu," ujarnya.
Edy beralasan PPKM lebih mengatur secara teknis upaya pembatasan di lokasi tertentu khususnya Mebidang.
"Tapi secara disiplin, harus secara ketat terkhusus di wilayah Medan, Binjai dan Deliserdang (Mebidang) perlu dilakukan pembatasan-pembatasan tersebut," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Baca Juga: Melanggar Prokes di Surabaya Disuruh Joget, Ahli Hukum Sebut: Langgar HAM
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas