Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 14 Januari 2021 | 18:45 WIB
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. [Foto: Istimewa]

SuaraSumut.id - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menerbitkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 188.54/1/INST/2021 yang diteken Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada 13 Januari 2021.

"Jadi pembatasan protokol kesehatan ini tidak ada perubahan, tidak berubah karena vaksin. Berubahnya itu nanti dari hasil evaluasi tentang perkembangan Covid-19 bukan tentang vaksin," kata Edy Rahmayadi, Kamis (14/1/2021).

Edy mengatakan pembatasan dan pendisiplinan masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan, khususnya penerapan mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak (3M) tetap harus dilaksanakan.

Baca Juga: Melanggar Prokes di Surabaya Disuruh Joget, Ahli Hukum Sebut: Langgar HAM

Mantan Pangkostrad tersebut mengatakan bahwa PSBB berbeda dengan PPKM.

"Berbeda PSBB dengan PPKM. Kalau PSBB itu dilakukan secara kongkrit pembatasannya. Dan Sumut belum membutuhkan itu," ujarnya.

Edy beralasan PPKM lebih mengatur secara teknis upaya pembatasan di lokasi tertentu khususnya Mebidang.

"Tapi secara disiplin, harus secara ketat terkhusus di wilayah Medan, Binjai dan Deliserdang (Mebidang) perlu dilakukan pembatasan-pembatasan tersebut," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Baca Juga: Sumut Berlakukan PPKM Mulai Hari Ini, Berikut yang Wajib Diketahui

Load More