SuaraSumut.id - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menerbitkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 188.54/1/INST/2021 yang diteken Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada 13 Januari 2021.
"Jadi pembatasan protokol kesehatan ini tidak ada perubahan, tidak berubah karena vaksin. Berubahnya itu nanti dari hasil evaluasi tentang perkembangan Covid-19 bukan tentang vaksin," kata Edy Rahmayadi, Kamis (14/1/2021).
Edy mengatakan pembatasan dan pendisiplinan masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan, khususnya penerapan mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak (3M) tetap harus dilaksanakan.
Mantan Pangkostrad tersebut mengatakan bahwa PSBB berbeda dengan PPKM.
"Berbeda PSBB dengan PPKM. Kalau PSBB itu dilakukan secara kongkrit pembatasannya. Dan Sumut belum membutuhkan itu," ujarnya.
Edy beralasan PPKM lebih mengatur secara teknis upaya pembatasan di lokasi tertentu khususnya Mebidang.
"Tapi secara disiplin, harus secara ketat terkhusus di wilayah Medan, Binjai dan Deliserdang (Mebidang) perlu dilakukan pembatasan-pembatasan tersebut," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Baca Juga: Melanggar Prokes di Surabaya Disuruh Joget, Ahli Hukum Sebut: Langgar HAM
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut