SuaraSumut.id - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menerbitkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 188.54/1/INST/2021 yang diteken Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada 13 Januari 2021.
"Jadi pembatasan protokol kesehatan ini tidak ada perubahan, tidak berubah karena vaksin. Berubahnya itu nanti dari hasil evaluasi tentang perkembangan Covid-19 bukan tentang vaksin," kata Edy Rahmayadi, Kamis (14/1/2021).
Edy mengatakan pembatasan dan pendisiplinan masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan, khususnya penerapan mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak (3M) tetap harus dilaksanakan.
Mantan Pangkostrad tersebut mengatakan bahwa PSBB berbeda dengan PPKM.
"Berbeda PSBB dengan PPKM. Kalau PSBB itu dilakukan secara kongkrit pembatasannya. Dan Sumut belum membutuhkan itu," ujarnya.
Edy beralasan PPKM lebih mengatur secara teknis upaya pembatasan di lokasi tertentu khususnya Mebidang.
"Tapi secara disiplin, harus secara ketat terkhusus di wilayah Medan, Binjai dan Deliserdang (Mebidang) perlu dilakukan pembatasan-pembatasan tersebut," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Baca Juga: Melanggar Prokes di Surabaya Disuruh Joget, Ahli Hukum Sebut: Langgar HAM
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap