SuaraSumut.id - Petugas Satreskrim Polres Kupang Kota mengangkap Marthin Teos Manifa (30) warga Kecamatan Oebobo, Kamis (14/1/2021) malam.
Ia masuk dalam DPO Polres Kupang Kota sejak Agustus 2020. Marthin ditangkap di kawasan Kecamatan Kota Lama.
"Petugas memangkap seorang tersangka DPO tindak pidana penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha, Jumat (15/1/2021).
Pelaku menganiaya korban Apri Antorius Kana (35) warga Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang yang juga karyawan bengkel.
"Pelaku melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban patah tulang tangan bagian kanan," jelasnya.
Usia melakukan aksinya, pelaku melarikan kabur dan berpindah-pindah untuk bersembunyi di Kabupaten Malaka dan Kabupaten TTS dan akhirnya kembali ke Kota Kupang.
"Pelaku ditahan hingga 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh
-
Permainan Domino Dilarang di Aceh Barat