SuaraSumut.id - Pimpinan Universitas Sumatera Utara (USU) menjatuhi sanksi kepada Dr Muryanto Amin. Rektor terpilih itu terbukti melakukan self plagiarism atau auto plagiasi .
Sanksi itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 82/UN5.1. R/SK/KPM/2021 tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma, Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika. Surat keputusan ditandatangani oleh Rektor USU Prof Runtung Sitepu.
"Pertama, menyatakan, bahwa Dr Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism atau auto plagiasi (plagiasi diri sendiri). Kedua, menyatakan Dr Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., telah terbukti melanggar Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika; Ketiga, menghukum Dr Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal keputusan ini dikeluarkan..," bunyi keputusan SK 82 yang dikeluarkan tanggal 14 Januari 2021.
Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Rektor III USU, Prof Drs Mahyuddin KM Nasution.
"Iya itu surat keputusan (SK) rektor (Runtung Sitepu) yang mengandung sanksi," kata Mahyuddin saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021) malam.
Mahyuddin juga membenarkan bahwa SK 82 tentang sanksi kepada Muryanto disebarkan hari ini, meskipun dikeluarkan pada Kamis (14/1/2021) kemarin.
Meski telah diberikan sanksi, Mahyuddin enggan menjelaskan apakah sanksi akan memengaruhi pelantikan rektor baru, Muryanto Amin yang direncakan akan digelar pada 21 Januari 2021.
"Ini saya tidak tau. Pemberhentian dan pengangkatan rektor USU PTNBH itu ranahnya Majelis Wali Amanat (MWA) USU," ujarnya.
Saat sidang komite etik, katanya, Muryanto Amin turut hadir. Sehingga ia mengetahui keputusan tersebut.
Baca Juga: Baleg Setujui 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, TII: Hanya untuk Kuantitas
Diketahui, kasus plagiarisme rektor terpilih Dr Muryanto Amin mencuat pasca pemilihan rektor Universitas Sumatera Utara (USU).
Kasus bermula dari laporan seseorang yang hingga saat ini belum diketahui, ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui pesan elektronik pada 6 Desember 2020. Tepat tiga hari setelah pemilihan rektor.
Selanjutnya, Runtung Sitepu yang masih menjabat rektor USU, membentuk Tim Penelusuran Dugaan Self-plagiarism dan menunjuk Kepala Perpustakaan USU Jonner Hasugian sebagai ketua tim.
Kontributor : Muhlis
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana