Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 16 Januari 2021 | 15:17 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polres Banyuwanti membongkar praktik prostitusi dengan para janda sebagai pemuas nafsu pria hidung belang.

Muncikari berinisial N (33) warga Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore ditangkap. N mengaku telah enam bulan menjajakan para janda melalui media sosial.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, praktik prostitusi ini terungkap dari patroli cyber di media sosial.

"Dari media sosial Facebooknya, muncikari lalu melakukan transaksi via WA (WhatsApp)," katanya, dilansir dari Beritajatim.com-jaringan Suara.com, Sabtu (16/01/2021).

Setelah terjadinya kesepakatan, lalu keduanya pergi ke sebuah hotel kelas melati.

"Setelah terjadi kesepakatan perempuan yang dipesan dan harga bokingnya, dilakukanlah pertemuan dengan pria hidung belang di hotel melati di kecamatan Gambiran," ujarnya.

Tarif yang dipatok pelaku untuk layanan seks antara Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu. N mengaku mendapat fee Rp 200 ribu untuk sekali transaksi.

"Tarif termasuk biaya hotel, upah korban, dan fee yang didapat pelaku," jelasnya.

Polisi menyita barang bukti ponsel, uang Rp 600 ribu, dua helai kondom yang belum terpakai, dan satu kondom yang sudah terpakai.

Kekinian N mendekam di sel penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dipersangkakan dengan Pasal 506 atau 296 KUHP.

Load More