SuaraSumut.id - Peramal Mbak You memantik rasa penasaran publik usai disebut-sebut meramalkan Jokowi bakal lengser di 2021. Gegara ramalan itu, Mbak You akan dilaporkan pasal pembuatan kegaduhan seperti yang pernah dialami salah satu aktivis senior, Ratna Sarumpaet.
Diketahui, Ratna Sarumpaet pernah dipenjara karena meyebarkan hoaks telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya babak belur pada Oktober 2018 silam.
Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan ke polisi itu akan dilakukan politisi PSI Muannas Alaidid. Menurutnya Mbak You bisa dituduh melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ia menuding Mbak You mengubah pernyataan ramalan Presiden Jokowi lengser tahun 2021 menjadi tahun 2024.
"Tahun Ramalan direvisi itu sudah cukup bukti unsur sebarkan berita bohong terpenuhi, ada Ketentuan pasal 14-15 UU nomor 1 melarang, kasus gaduh yang sama seperti menjerat juga Ratna Sarumpaet, profesi apapun mestinya tak ada kebal hukum bagi setiap orang dalam menjalankan pekerjaanya," kata Muannas melalui akun Twitternya.
Ancaman Pasal Berlapis
Muannas Alaidid menyebut Mbak You ramalkan Jokowi lengser di 2021 bisa dijerat banyak pasal. Salah satunya soal penghinaan terhadap penguasa.
Mbak You ramalkan Jokowi lengser di 2021 bisa dijerat UU ITE.
Baca Juga: Melebar, Mbak You Dicurigai Disuruh Oposisi Ramalkan Jokowi Lengser di 2021
"MY Bisa dijerat ada Ps. 28 (2) ITE soal kebencian ditengah masy. Ps.14 & 15 UU No.1 Th46 dugaan menyebarkan kebohongan serta Ps.207 KUHP Penghinaan thd penguasa. @DivHumas_Polri," kata Muannas Alaidid dalam akun Twitternya @muannas_alaidid, Jumat (15/1/2021).
Sebelumnya, Muannas Alaidid menilai Mbak You melakukan penghasutan.
Muannas Alaidid menyamakan pernyataan Mbak You seperti Ustaz Haikal Hassan yang mengaku mimpi bertemu Nabi Muhammad.
"Tangkap! Ini persis kasus haikal tdk bisa dibela dg alasan mimpi, pun si peramal tdk bisa dibela pakai alasan ramalan tapi ini provokasi dan hasutan @DivHumas_Polri," kata Muannas.
Penjelasan Mbak You
Peramal Mbak You diterpa isu ramalkan Jokowi akan lengser di 2021. Ramalan Jokowi lengser tahun 2021 dihembuskan dalam potongan ramalan Mbak You di September 2020 lalu.
Berita Terkait
-
Melebar, Mbak You Dicurigai Disuruh Oposisi Ramalkan Jokowi Lengser di 2021
-
Mbak You Ramalkan Jokowi Lengser 2021 Akan Dijerat Pasal Ratna Sarumpaet
-
Soal Ramalan, Husin Shihab: Jangan-jangan Mbak You Suruhan Partai Oposisi
-
Ramal Jokowi Lengser, Nikita Mirzani Minta Mbak You Ditangkap
-
Pedas! Muannas Alaidid: Benny K Harman Wakil Rakyat Macam Apa?
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Bandara Kualanamu Siap Layani Angkutan Lebaran 2026, Proyeksi 443 Ribu Penumpang
-
Punya Mobil Baru Lebih Mudah, BRI KKB Hadir dengan DP Mulai 10% dan Bunga Kompetitif
-
Rayakan Semangat Tahun Kuda Api, Bank Rakyat Indonesia Hadirkan BRI Imlek Prosperity 2026 di 3 Kota
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
-
Nge-War Tiket Lebaran? Begini Cara Hemat Pakai Promo BRI dan Manfaatkan Super Apps BRImo