Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 19 Januari 2021 | 10:37 WIB
Ilustrasi perbuatan mesum.

SuaraSumut.id - Petugas Satpol PP Pasaman Barat menggerebek seorang aparatur Ssipil negara berinisial AM (56). Ia digerebek di salah satu kamar hotel Batang Toman Simpang Empat karena diduga berbuat mesum.

"Benar, kami bersama istri sah memergoki yang bersangkutan di kamar hotel diduga berbuat mesum dengan seorang perempuan. Yang bersangkutan merupakan seorang ASN pada Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PU Provinsi Sumbar," kata Kepala Satpol PP Pasaman Barat Abdi Surya, dilansir dari Antara, Selasa (19/1/2021).

Ia menyebut, penggerebekan dilakukan Sabtu (16/1) sekitar pukul 00.30 WIB. Namun, baru bisa diekspos karena pihaknya memeriksa dan memanggil saksi dan pihak lainnya.

Awalnya istri pelaku inisial MSDA (54) melaporkan ada indikasi suaminya melakukan perbuatan tak senonoh dengan wanita lain di hotel. Ia lalu membuntuti sang suami sejak dari Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman. Dari laporan petugas Satpol PP dan istri yang bersangkutan turun ke lokasi tersebut.

Baca Juga: ASN Kota Makassar Terpaksa Menunggak Cicilan di Pembiayaan, Ini Alasannya

"Tim bersama istri mendapati kebenaran dugaan bahwa suaminya diduga berbuat mesum dengan wanita lain dan AM mengakui perbuatannya dan tidak bisa mengelak lagi," ujarnya.

Saat digerebek keduanya tanpa busana. AM berupaya mengelabui petugas dengan mengeluarkan sehelai kertas bermerek surat nikah. Setelah diperiksa ternyata surat itu palsu, karena tak jelas siapa orang yang mengeluarkannya. Tetapi saat dihadiri istrinya, AM tak berkutik lagi.

Pada Senin (18/1) AM dipanggil oleh Satpol PP dan istri sahnya. Pihaknya juga telah menasihati dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di hadapan istri sahnya. Akan tetapi pelaku AM menolak dengan terkesan melakukan pembangkangan.

"Saya tidak mau membuat surat perjanjian terserah sajalah, apa yang akan terjadi," kata AM.

Pihaknya akan meneruskan hasil penggerebekan tersebut kepada atasan yang bersangkutan di PSDA Dinas PU Provinsi Sumbar.

Baca Juga: Tensi Tinggi, Wali Kota Padang Mahyeldi Batal Disuntik Vaksin Covid-19

"Tugas kita sebagai penegak Perda mengirim laporan kepada atasan bersangkutan, sanksi-nya tentu atasan ASN yang bersangkutan yang akan memberikannya sesuai dengan Undang-Undang kepegawaian," jelasnya.

Sesuai Peraturan Daerah No. 13 tahun 2018 tentang perubahan Perda No. 9 Tahub 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum yang di dalamnya terdapat aturan pemberantasan maksiat dan penyakit masyarakat Satpol PP, berkewajiban untuk memberantas maksiat di Pasaman Barat.

Ia juga berterima kasih atas laporan masyarakat dan dukungan untuk pemberantasan penyakit masyarakat dan maksiat di Pasaman Barat, sesuai dengan visi dan misi Bupati Pasaman Barat.

Pihaknya akan memperingati pengelola hotel agar lebih selektif untuk melihat surat nikah pengunjung.

"Jangan tertipu dengan kertas selembar saja, waspadai juga surat nikah bodong alias palsu," pungkasnya.

Load More