SuaraSumut.id - Petugas Satpol PP Pasaman Barat menggerebek seorang aparatur Ssipil negara berinisial AM (56). Ia digerebek di salah satu kamar hotel Batang Toman Simpang Empat karena diduga berbuat mesum.
"Benar, kami bersama istri sah memergoki yang bersangkutan di kamar hotel diduga berbuat mesum dengan seorang perempuan. Yang bersangkutan merupakan seorang ASN pada Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PU Provinsi Sumbar," kata Kepala Satpol PP Pasaman Barat Abdi Surya, dilansir dari Antara, Selasa (19/1/2021).
Ia menyebut, penggerebekan dilakukan Sabtu (16/1) sekitar pukul 00.30 WIB. Namun, baru bisa diekspos karena pihaknya memeriksa dan memanggil saksi dan pihak lainnya.
Awalnya istri pelaku inisial MSDA (54) melaporkan ada indikasi suaminya melakukan perbuatan tak senonoh dengan wanita lain di hotel. Ia lalu membuntuti sang suami sejak dari Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman. Dari laporan petugas Satpol PP dan istri yang bersangkutan turun ke lokasi tersebut.
"Tim bersama istri mendapati kebenaran dugaan bahwa suaminya diduga berbuat mesum dengan wanita lain dan AM mengakui perbuatannya dan tidak bisa mengelak lagi," ujarnya.
Saat digerebek keduanya tanpa busana. AM berupaya mengelabui petugas dengan mengeluarkan sehelai kertas bermerek surat nikah. Setelah diperiksa ternyata surat itu palsu, karena tak jelas siapa orang yang mengeluarkannya. Tetapi saat dihadiri istrinya, AM tak berkutik lagi.
Pada Senin (18/1) AM dipanggil oleh Satpol PP dan istri sahnya. Pihaknya juga telah menasihati dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di hadapan istri sahnya. Akan tetapi pelaku AM menolak dengan terkesan melakukan pembangkangan.
"Saya tidak mau membuat surat perjanjian terserah sajalah, apa yang akan terjadi," kata AM.
Pihaknya akan meneruskan hasil penggerebekan tersebut kepada atasan yang bersangkutan di PSDA Dinas PU Provinsi Sumbar.
Baca Juga: ASN Kota Makassar Terpaksa Menunggak Cicilan di Pembiayaan, Ini Alasannya
"Tugas kita sebagai penegak Perda mengirim laporan kepada atasan bersangkutan, sanksi-nya tentu atasan ASN yang bersangkutan yang akan memberikannya sesuai dengan Undang-Undang kepegawaian," jelasnya.
Sesuai Peraturan Daerah No. 13 tahun 2018 tentang perubahan Perda No. 9 Tahub 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum yang di dalamnya terdapat aturan pemberantasan maksiat dan penyakit masyarakat Satpol PP, berkewajiban untuk memberantas maksiat di Pasaman Barat.
Ia juga berterima kasih atas laporan masyarakat dan dukungan untuk pemberantasan penyakit masyarakat dan maksiat di Pasaman Barat, sesuai dengan visi dan misi Bupati Pasaman Barat.
Pihaknya akan memperingati pengelola hotel agar lebih selektif untuk melihat surat nikah pengunjung.
"Jangan tertipu dengan kertas selembar saja, waspadai juga surat nikah bodong alias palsu," pungkasnya.
Berita Terkait
-
13 Guru Positif Covid-19, 5 Sekolah di Solok Selatan Libur Sepekan
-
7 Gugatan Pilkada Sumbar Diterima MK, Ini Daftar Paslon yang Bersengketa
-
Sopir Bus ALS Bunuh Orang, Jasad Korban Dibuang di Rumpun Pisang Sijunjung
-
Heboh Temuan Nisan Berbentuk Kelamin Laki-laki di Tanah Datar Sumbar
-
ASN Jember Bingung Belum Gajian: Kondisi Jember Seperti Ini..
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera