SuaraSumut.id - Imigrasi Bali akhirnya memutuskan nasib perempuan warga negara asing bernama Kristen Antoinette Gray atau Kristen Gray bersama pasangan sesama jenisnya Saundra Michelle Alexander. Cuitan Kristen Gray sempat viral yang mengajak WNA ramai-ramai pindah ke Bali saat pandemi Covid-19.
Tak hanya itu, melalui akun Twitternya @kristentootie, ia juga menyebut Bali sebagai wilayah yang bebas LGBT.
Usai memanggil dan memeriksa pasangan sejenis itu, pihak Imigrasi Bali memutuskan akan mendeportasi keduanya.
Dilansir dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), rencananya dalam waktu dekat dua warga Amerika Serikat itu akan dideportasi.
Menurut Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Kristen Gray dalam cuitannya di akun twitter @kristentootie tertanggal 17 Januari 2021 melakukan ajakan bagi WNA untuk pindah ke Bali pada masa pandemi corona.
"Jadi yang bersangkutan menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan. Selain itu juga ditawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBT," ujar Jamaruli, Selasa (19/1/2021).
Selain di Twitter, ajakan tersebut juga dimuat dalam e-book dengan bayaran seharga USD 30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD 50 selama 45 menit.
Cuitan tersebut akhirnya menjadi trending topic di media sosial tertanggal 17 dan 18 Januari 2021. Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Bali mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Pihaknya langsung mengecek data masuk WNA atas nama Kristen Antoinette Gray selaku pemilik akun. Diketahui, Kristen Gray masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 21 Januari 2020 pukul 23.04 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Baca Juga: Buntut Ajak Bule Pindah ke Bali saat Pandemi, Kristen Gray Dideportasi
"Gray juga tercatat memperpanjang izin tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Tanggal 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021," terang Jamaruli.
Hasil pendalaman, pihak Imigrasi juga menemukan sponsor Gray yang berinisial IGW tinggal di daerah Ubud Gianyar.
Kemudian, pihak Imigrasi memanggil sponsor Gray untuk dapat hadir ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Jamaruli menegaskan, cuitan akun Gray di akun twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat Pandemi tentunya bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Sementara dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Imigrasi, diduga Gray telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat. Di mana dalam cuitannya. LBGT di Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan. Kemudian, akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.
"Sehingga patut diduga Gray melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucapnya.
Berita Terkait
-
Ajak WNA Pindah ke Bali Saat Pandemi, Bule AS Kristen Gray Dideportasi
-
Kiper Bali United Nadeo Argawinata Menanti Kabar Baik dari PSSI
-
Buntut Ajak Bule Pindah ke Bali saat Pandemi, Kristen Gray Dideportasi
-
Nadeo Argawinata Berharap Datang Kabar Baik dari PSSI
-
Kristen Gray Dideportasi Usai Kicauannya soal Bali Viral
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja