SuaraSumut.id - Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) belum menerima laporan efek samping berat selama satu pekan pasca vaksinasi perdana yang dilakukan di Indonesia pada 13 Januari 2021 lalu.
Ketua Komnas KIPI Profesor Hindra Irawan Satari mengungkapkan bahwa pada penerima vaksin CoronaVac buatan Sinovac Biotech, China masih mengalami efek samping dalam batas wajar dan aman.
"Laporan yang masuk itu pegal, nyeri di tempat suntikan, demam, mual, perubahan nafsu makan, semua menunjukkan gejala yang sebagian besar tidak perlu pengobatan, alhamdulillah mereka semua berakhir happy ending, sehat," kata Prof Hindra, Rabu (20/1/2021).
Dia menegaskan penerima vaksin tidak perlu panik dan tidak perlu mengkonsumsi obat untuk menghilangkan efek samping ringan tersebut karena masih dalam batas wajar karena reaksi biologi.
"Jadi bahan ini tentu akan dikenal oleh tubuh namun pertama dianggap sebagai benda asing, jadi reaksi tubuh terhadap benda asing berbeda-beda setiap orang, tapi yang disampaikan itu gejala yang sudah dilaporkan oleh jurnal-jurnal dari peneliti, semua bersifat ringan," tegasnya.
Diketahui, Pemerintah menyatakan siap menjamin jika terjadi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau efek samping yang berbahaya akibat vaksinasi COVID-19.
Hindria menegaskan penerima vaksin akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian kausalitas KIPI berlangsung.
Semua biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah atau sumber pembiayaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 12 tahun 2017.
Berikut skema alur kegiatan pelaporan dan pelacakan KIPI Vaksin COVID-19:
Baca Juga: Ekstra Waspada, 60 Persen Tempat Isolasi di Rumah Sakit Tabanan Terisi
- Setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) telah menetapkan contact person yang dapat dihubungi apabila ada keluhan dari penerima vaksin.
- Penerima vaksin yang mengalami KIPI dapat menghubungi contact person fasyankes tempat mendapatkan vaksin COVID-19.
- Selanjutnya, fasyankes akan melaporkan ke Puskesmas, sementara Puskesmas dan rumah sakit akan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Untuk kasus diduga KIPI serius, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan melakukan konfirmasi kebenaran kasus diduga KIPI serius tersebut ke puskesmas atau fasyankes pelapor.
Jika benar terkonfirmasi sebagai KIPI serius maka kasus harus segera dilakukan investigasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas/fasyankes, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan jika diperlukan berkoordinasi pula dengan Komite Ahli Independen (Pokja/Komda/Komnas PP-KIPI).
Kemudian bila perlu dilakukan pemeriksaan uji sampel vaksin maka Dinas Kesehatan Provinsi akan berkoordinasi dengan Balai Besar POM Provinsi. Hasil investigasi akan segera dilaporkan ke dalam website keamanan vaksin untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh Komite Ahli Independen (Komnas dan/atau Komda PPKIPI).
Berita Terkait
-
Ekstra Waspada, 60 Persen Tempat Isolasi di Rumah Sakit Tabanan Terisi
-
Sepekan Vaksinasi, Belum Ada Laporan Efek Samping Berat dari Vaksin Sinovac
-
Ujung Rencana Covid-19
-
Terinfeksi Covid-19 Dua Kali, Laki-laki 18 Tahun Barakhir Meninggal
-
Percepat Proses Vaksinasi, Ganjar Usulkan Aplikasi 'Antri' Bisa Diterapkan
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera