SuaraSumut.id - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Jumhur juga didakwa karena cuitannya membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.
Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2021) siang. Jumhur selaku terdakwa tak hadir dalam persidangan hanya dihadirkan secara daring.
"Perbuatan terdakwa menerbitkan keonaran di masyarakat. Salah satunya, muncul berbagai pro kontra terhadap Undang-undang Cipta Kerja tersebut sehingga muncul protes dari masyarakat melalui demo," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
"Salah satunya, demo yang terjadi pada tanggal 8 Oktober 2020 di Jakarta yang berakhir dengan kerusuhan," sambungnya.
Jaksa dalam dakwaannya, menyampaikan, cuitan pertama Jumhur memantik masyarakat menolak terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja. Cuitannya sendiri diunggah Jumhur pada 25 Agustus 2020.
Melalui akun @jumhurhidayat, dia mengunggah kalimat 'Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah'.
Selain itu, cuitan Jumhur lainnya yang dianggap berakibat sama tersebut, yakni dicuit pada 7 Oktober 2020. Isi cuitan dibacakan dalam dakwaan sebagai berikut:
"UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTOR dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BEERADAB ya seperti dibawa ini".
Baca Juga: Petinggi KAMI Jumhur Hidayat Didakwa Sebar Hoaks Pemicu Demo Rusuh
Maksud cuitan Jumhur sendiri, menurut jaksa dalam dakwaannya yakni agar orang lain dapat melihat postingan tersebut, namun terdakwa tidak mengetahui secara pasti isi dari Undang-undang Cipta Kerja tersebut.
Padahal, jaksa dalam dakwaannya menyebut Presiden Joko Widodo sendiri telah memberikan klarifikasinya terkait UU Omnibus Law Ciptaker yang menjadi polemik kala itu.
Dalam dakwaan disebut UU Omnibus Law Ciptaker membuka peluang usaha bagi investor asing. Tetapi, tak menutup kemungkinan serupa terhadap investor dalam negeri.
"Bahwa terdakwa dalam menyebarkan informasi melalui akun Twitternya tersebut terdakwa memasukkan tulisan yang berisi kalimat-kalimat yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yaitu golongan pengusaha dan buruh," imbuh jaksa saat membacakan dakwaan.
Atas dasar hal tersebut Jumhur dijerat dengan dua pasal. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dalam perkara kasus ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo tolak UU Ciptaker yang dituding menyebabkan kericuhan itu, Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka. Beberapa di antaranya, diketahui merupakan petinggi dan anggota KAMI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika
-
Pilihan Warna Lipstik yang Membuat Wanita Usia 40 Tahun Tampak Elegan dan Awet Muda
-
5 Lipstik Merah yang Bikin Gigi Tampak Lebih Putih Tanpa Perawatan Mahal
-
6 Tips Memilih Sepatu Gunung untuk Pemula