SuaraSumut.id - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Jumhur juga didakwa karena cuitannya membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.
Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2021) siang. Jumhur selaku terdakwa tak hadir dalam persidangan hanya dihadirkan secara daring.
"Perbuatan terdakwa menerbitkan keonaran di masyarakat. Salah satunya, muncul berbagai pro kontra terhadap Undang-undang Cipta Kerja tersebut sehingga muncul protes dari masyarakat melalui demo," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
"Salah satunya, demo yang terjadi pada tanggal 8 Oktober 2020 di Jakarta yang berakhir dengan kerusuhan," sambungnya.
Jaksa dalam dakwaannya, menyampaikan, cuitan pertama Jumhur memantik masyarakat menolak terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja. Cuitannya sendiri diunggah Jumhur pada 25 Agustus 2020.
Melalui akun @jumhurhidayat, dia mengunggah kalimat 'Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah'.
Selain itu, cuitan Jumhur lainnya yang dianggap berakibat sama tersebut, yakni dicuit pada 7 Oktober 2020. Isi cuitan dibacakan dalam dakwaan sebagai berikut:
"UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTOR dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BEERADAB ya seperti dibawa ini".
Baca Juga: Petinggi KAMI Jumhur Hidayat Didakwa Sebar Hoaks Pemicu Demo Rusuh
Maksud cuitan Jumhur sendiri, menurut jaksa dalam dakwaannya yakni agar orang lain dapat melihat postingan tersebut, namun terdakwa tidak mengetahui secara pasti isi dari Undang-undang Cipta Kerja tersebut.
Padahal, jaksa dalam dakwaannya menyebut Presiden Joko Widodo sendiri telah memberikan klarifikasinya terkait UU Omnibus Law Ciptaker yang menjadi polemik kala itu.
Dalam dakwaan disebut UU Omnibus Law Ciptaker membuka peluang usaha bagi investor asing. Tetapi, tak menutup kemungkinan serupa terhadap investor dalam negeri.
"Bahwa terdakwa dalam menyebarkan informasi melalui akun Twitternya tersebut terdakwa memasukkan tulisan yang berisi kalimat-kalimat yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yaitu golongan pengusaha dan buruh," imbuh jaksa saat membacakan dakwaan.
Atas dasar hal tersebut Jumhur dijerat dengan dua pasal. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dalam perkara kasus ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo tolak UU Ciptaker yang dituding menyebabkan kericuhan itu, Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka. Beberapa di antaranya, diketahui merupakan petinggi dan anggota KAMI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera