SuaraSumut.id - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) melihat adanya faktor peraturan daerah (perda) yang menjadi penyebab munculnya intoleransi soal pemaksaan jilbab di SMKN 2 Padang. Karena itu, P2G juga menilai adanya pembiaran dari pemerintah pusat terhadap regulasi daerah yang memuat intoleransi di lingkungan sekolah.
Kabid Advokas P2G Iman Z. Haeri mengatakan, bahwa pemaksaan penggunaan jilbab di SMKN 2 Padang itu merujuk pada Instruksi Walikota Padang No 451.442/BINSOS-iii/2005. Mengutip keterangan dari mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar, aturan itu sudah berjalan selama 15 tahun lamanya.
"Artinya ada peran pemerintah pusat, seperti Kemendagri dan Kemendikbud yang mendiamkan dan melakukan pembiaran terhadap adanya regulasi daerah bermuatan intoleransi di sekolah selama ini," kata Iman dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/1/2021).
Selain soal jilbab, Iman menjelaskan dalam pemantauan Elsam pada 2008 tercatat seperti instruksi Wali Kota Padang yakni Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pandai baca Alquran bagi Peserta Didik Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah juga menyimpan potensi intoleran di lingkungan sekolah.
Lebih lanjut, menurutnya, cara berpakaian keagamaan atau memilih tidak memakainya, serta tetap diberikan pelayanan pendidikan atas sikap anak tersebut adalah hak dasar yang dijamin Konstitusi UUD 1945, UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Hak Asasi Manusia, UU Perlindungan Anak, dan lebih detil lagi adalah Permendikbud No. 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Ekspresi cara berpakaian semestinya tidak menjadi penghalang dalam mendapatkan hak atas pendidikan seperti diamanatkan Pasal 31 UUD 1945," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Nasional P2G Satriawan Salim menilai bahwa Kemendagri harus mengecek semua perda-perda yang potensi intoleran, yang bertentangan dengan lonstitusi dan nilai-nilai Pancasila.
Khususnya terhadap perda intoleran yang diimplementasikan terhadap lingkungan sekolah.
"Kemendagri bersama Kemdikbud segera berkoordinasi, lebih pro aktif memeriksa aturan daerah dan sekolah yang berpotensi intoleran, tidak hanya dari aspek agama, tetapi juga kepercayaan, suku, budaya, ras, dan kelas sosial ekonomi siswa," kata Satriawan.
Baca Juga: Kisah Siswi Nonmuslim SMKN 2 Padang yang Terbiasa Pakai Jilbab Sejak SD
Polemik siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar) kini menjadi perbincangan di tanah air. Banyak yang mengecam tindakan tersebut karena dianggap intoleransi.
Kasus ini viral setelah ayah siswi bernama Jeni Cahyani Hia itu mengunggah video percakapannya dengan pihak sekolah lewat siaran langsung di akun Facebook bernama Elianu Hia pada Kamis (21/1/2021).
"Lagi di sekolah smk negri 2 padang. Saya di panggil karna anak saya tdk pakai jilbab, kita tunggu aja hasil akhirnya. Saya mohon di doakan ya," tulisnya sembari membagikan video tersebut.
Dalam video tersebut, Elianu tampak berdebat dengan salah satu guru. Ia menyayangkan peraturan tersebut dan mengaku keberatan jika anaknya harus mengenakan jilbab selama bersekolah.
"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan (sekolah) negeri," kata Elianu.
Sehari setelah video ini viral, pada Jumat (22/1/2021) malam, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Sumbar langsung menggelar konfrensi pers dengan awak media di Kota Padang.
Berita Terkait
-
Heboh Siswi Dipaksa Berjilbab, Perda Sumbar Disebut Jadi Pemicu Intoleransi
-
Kisah Siswi Nonmuslim SMKN 2 Padang yang Terbiasa Pakai Jilbab Sejak SD
-
Telak! P2G Kritik Menteri Nadiem, Soroti Kasus Jilbab Siswi karena Viral
-
Paksa Siswi Non Muslim Berhijab, DPR Desak Kepala SMKN 2 Padang Disanksi
-
Gus Sahal: Muslimah Juga Tak Boleh Dipaksa Berjilbab oleh Sekolah Negeri
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
4 Orang Keroyok Pria di Siantar hingga Tewas Menyerahkan Diri
-
Kisah Inspiratif Nasabah PNM, Dari Kejaran Rentenir ke Arena Final PFL 2026
-
'Suami Saya Bukan Teroris', Istri Korban Tewas di Kebun Agrinas Labura Minta Pelaku Dihukum Setimpal
-
Libur Sekolah 2026, Penumpang Bandara Kualanamu Diprediksi Capai 376.954 Orang
-
Imigrasi Sumut Gaungkan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'