SuaraSumut.id - Anggota Komisi X DPR Andreas Hugo Pareira mengatakan tidak boleh ada bentuk pemaksaan aturan di birokrasi pendidikan setiap tingkat, termasuk sekolah dalam hal keyakinan peserta didik. Termasuk dalam hal ini penggunaan jilbab bagi siswi non muslim, seperti di SMK Negeri 2 Padang, Sumatra Barat.
Andreas berujar harus ada ruang untuk menghargai perbedaan, menerima kebhinekaan peserta didik di lembaga pendidikan. Toleransi antarpedidik dan peserta didik, maupun antar sesama peserta didik, kata Andreas harus menjadi prinsip moral dan etika di sekolah.
"Tidak diperbolehkan adanya pemaksaan oleh sekolah maupun birokrasi pendidikan baik pusat maupun daerah terhadap peserta didik baik dalam hal keyakinan maupun simbol-simbol keyakinan agama tertentu terhadap peserta didik," kata Andreas kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Karena itu, menurut Andreas lembaga pendidikan yang melakukan pemaksaan terhadap peserta didik untuk menggunakan simbol keyakinan tertentu harus diberi peringatan keras. Apalagi diketahui, kasus SMKN 2 Padang yang mewajibkan siswi menggunakan jilbab sekalipun bukan seorang muslim.
"Dan terhadap guru yang melakukan pemaksaan terhadap siswa di SMKN 2 Padang tersebut harus diberikan teguran dengan sanksi yang tegas. Karena tindakan-tindakan represif seperti ini bertentangan dengan prinsip moral dan etik pendidikan bangsa yang berdasarkan Pancasila," kata Andreas.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memaparkan ada sejumlah aturan hukum yang dilanggar dalam kasus pemaksaan siswi non muslim untuk memakai jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.
Nadiem menilai aturan yang dibuat SMKN 2 Padang sudah melanggar berbagai peraturan bahkan melanggar nilai-nilai Pancasila.
"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga (melanggar) nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan," kata Nadiem, Minggu (24/1/2021).
Selain itu Nadiem memaparkan ada sejumlah aturan hukum yang dilanggar dalam kasus ini, mulai dari pelanggaran kebebasan beragama yang dijamin dalam Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Gus Sahal: Muslimah Juga Tak Boleh Dipaksa Berjilbab oleh Sekolah Negeri
Lalu melanggar Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin pendidikan yang demokratis, adil, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi HAM.
Serta Peraturan Menteri Pendidikan nomor 45 tahun 2014 yang mengatur tentang pakaian sekolah harus memperhatikan keyakinan agama setiap peserta didik.
"Pemerintah tidak akan mentolerir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," tegasnya.
Nadiem menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Padang untuk menindaklanjuti kasus ini, jika terbukti salah, Nadiem menegaskan yang terlibat bisa saja dipecat.
Siswi Non Muslim Dipaksa Berhijab
Elianu Hia mengaku dipanggil pihak sekolah karena anaknya menolak memakai jilbab.
Berita Terkait
-
Gus Sahal: Muslimah Juga Tak Boleh Dipaksa Berjilbab oleh Sekolah Negeri
-
Haikal Hassan Sebut Paksaan Berhijab di Sekolah Langgar Al-Qur'an
-
Tau Rasa! Mendikbud Akan Pecat Guru Paksa Siswi Bukan Islam Pakai Jilbab
-
Siswi Nonmuslim Dipaksa Pakai Jilbab, Mendikbud: Langgar Kebhinekaan
-
Keras! Mendikbud Bilang SMKN 2 Padang Intoleran dan Langgar Pancasila
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan