SuaraSumut.id - Anggota Komisi X DPR Andreas Hugo Pareira mengatakan tidak boleh ada bentuk pemaksaan aturan di birokrasi pendidikan setiap tingkat, termasuk sekolah dalam hal keyakinan peserta didik. Termasuk dalam hal ini penggunaan jilbab bagi siswi non muslim, seperti di SMK Negeri 2 Padang, Sumatra Barat.
Andreas berujar harus ada ruang untuk menghargai perbedaan, menerima kebhinekaan peserta didik di lembaga pendidikan. Toleransi antarpedidik dan peserta didik, maupun antar sesama peserta didik, kata Andreas harus menjadi prinsip moral dan etika di sekolah.
"Tidak diperbolehkan adanya pemaksaan oleh sekolah maupun birokrasi pendidikan baik pusat maupun daerah terhadap peserta didik baik dalam hal keyakinan maupun simbol-simbol keyakinan agama tertentu terhadap peserta didik," kata Andreas kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Karena itu, menurut Andreas lembaga pendidikan yang melakukan pemaksaan terhadap peserta didik untuk menggunakan simbol keyakinan tertentu harus diberi peringatan keras. Apalagi diketahui, kasus SMKN 2 Padang yang mewajibkan siswi menggunakan jilbab sekalipun bukan seorang muslim.
"Dan terhadap guru yang melakukan pemaksaan terhadap siswa di SMKN 2 Padang tersebut harus diberikan teguran dengan sanksi yang tegas. Karena tindakan-tindakan represif seperti ini bertentangan dengan prinsip moral dan etik pendidikan bangsa yang berdasarkan Pancasila," kata Andreas.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memaparkan ada sejumlah aturan hukum yang dilanggar dalam kasus pemaksaan siswi non muslim untuk memakai jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.
Nadiem menilai aturan yang dibuat SMKN 2 Padang sudah melanggar berbagai peraturan bahkan melanggar nilai-nilai Pancasila.
"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga (melanggar) nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan," kata Nadiem, Minggu (24/1/2021).
Selain itu Nadiem memaparkan ada sejumlah aturan hukum yang dilanggar dalam kasus ini, mulai dari pelanggaran kebebasan beragama yang dijamin dalam Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Gus Sahal: Muslimah Juga Tak Boleh Dipaksa Berjilbab oleh Sekolah Negeri
Lalu melanggar Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin pendidikan yang demokratis, adil, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi HAM.
Serta Peraturan Menteri Pendidikan nomor 45 tahun 2014 yang mengatur tentang pakaian sekolah harus memperhatikan keyakinan agama setiap peserta didik.
"Pemerintah tidak akan mentolerir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," tegasnya.
Nadiem menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Padang untuk menindaklanjuti kasus ini, jika terbukti salah, Nadiem menegaskan yang terlibat bisa saja dipecat.
Siswi Non Muslim Dipaksa Berhijab
Elianu Hia mengaku dipanggil pihak sekolah karena anaknya menolak memakai jilbab.
Berita Terkait
-
Gus Sahal: Muslimah Juga Tak Boleh Dipaksa Berjilbab oleh Sekolah Negeri
-
Haikal Hassan Sebut Paksaan Berhijab di Sekolah Langgar Al-Qur'an
-
Tau Rasa! Mendikbud Akan Pecat Guru Paksa Siswi Bukan Islam Pakai Jilbab
-
Siswi Nonmuslim Dipaksa Pakai Jilbab, Mendikbud: Langgar Kebhinekaan
-
Keras! Mendikbud Bilang SMKN 2 Padang Intoleran dan Langgar Pancasila
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial