SuaraSumut.id - Seorang oknum staf Dinas Pendidikan (Disdik) Bener Meriah diduga melakukan jual beli ijazah palsu.
Polisi menyebut, oknum staf disdik tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka berinisial AS juga telah ditahan di Mapolres Bener Meriah.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya melalui Kasatreskrim Iptu Rifki Muslim dilansir Antara, Senin (25/1/2021).
"Tersangka ditetapkan pada Sabtu (23/1) dan langsung ditahan," katanya.
AS mengaku sudah mencetak sebanyak 30 lembar ijazah palsu. Ia mendapatkan blangko ijazah dari seorang kepala bidang di dinas tersebut yang kini telah almarhum.
"Pengakuannya sudah mencetak 30 lembar, dia cetak sendiri. Kami masih mendalami keterangan sejumlah pihak," ujarnya.
Kasus dugaan ijazah palsu ini diduga banyak disalahgunakan oknum aparatur desa, baik di Kabupaten Bener Meriah maupun Kabupaten Aceh Tengah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat
-
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Depan Publik, Aceh Barat Kirim Pesan Tegas Penegakan Syariat
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan