SuaraSumut.id - Mantan Manajer Keuangan dan Benda Pos Materi (BPM) Kantor Pos Medan, Marudut Nainggolan (50) divonis penjara 4 tahun penjara. Terdakwa juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/1/21).
Ia terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana jo pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Maruli Nainggolan dengan dipidana 4 tahun penjata dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan," kata Bambang.
Sebelumnya, ia ditangkap polisi dalam kasus dugaan korupsi materai 6000 senilai Rp 2.094.000.000 di Kantor Pos Medan.
Ia ikut bersalah dalam perkara tersebut karena tidak melakukan pengawasan dan pemeriksaan sehingga tersangka Sri dapat melakukan korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Limbah Kayu Pantai Disulap Jadi Kerajinan Bernilai Ekspor oleh Wayan
-
HKBP Pastikan UHN Terus Bertransformasi, Tetap Jadi Kampus Inklusif untuk Semua
-
Duh! Motor Dinas N-Max Hilang, Keuchik Pasi Aceh Baroh Wajib Ganti Rp33,4 Juta
-
Tragedi Berdarah di Labusel, Remaja 17 Tahun Tewas Diduga Ditikam Ayah dan Anak
-
Pelarian Perampok Angkot di Medan Berakhir, 2 Pelaku Dibekuk di Samosir dan Jambi