SuaraSumut.id - Mantan Manajer Keuangan dan Benda Pos Materi (BPM) Kantor Pos Medan, Marudut Nainggolan (50) divonis penjara 4 tahun penjara. Terdakwa juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/1/21).
Ia terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana jo pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Maruli Nainggolan dengan dipidana 4 tahun penjata dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan," kata Bambang.
Sebelumnya, ia ditangkap polisi dalam kasus dugaan korupsi materai 6000 senilai Rp 2.094.000.000 di Kantor Pos Medan.
Ia ikut bersalah dalam perkara tersebut karena tidak melakukan pengawasan dan pemeriksaan sehingga tersangka Sri dapat melakukan korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi
-
2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026
-
Pengendara Motor di Simalungun Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
-
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Ijazah Gibran Buka Peluang Pemakzulan: dan Pidana Murni...
-
Cara Menghilangkan Noda Kopi di Cangkir, Cukup Pakai Bahan di Rumah