SuaraSumut.id - Mantan Manajer Keuangan dan Benda Pos Materi (BPM) Kantor Pos Medan, Marudut Nainggolan (50) divonis penjara 4 tahun penjara. Terdakwa juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/1/21).
Ia terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana jo pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Maruli Nainggolan dengan dipidana 4 tahun penjata dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan," kata Bambang.
Sebelumnya, ia ditangkap polisi dalam kasus dugaan korupsi materai 6000 senilai Rp 2.094.000.000 di Kantor Pos Medan.
Ia ikut bersalah dalam perkara tersebut karena tidak melakukan pengawasan dan pemeriksaan sehingga tersangka Sri dapat melakukan korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Mobil Listrik Makin Ramai, Changan Hadirkan Deepal S05 dan Nevo Q05 di Medan
-
Pria di Medan Ngaku Polisi, Rudapaksa dan Rampas HP Remaja Wanita
-
Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Medan, Belasan Rumah Warga Rusak
-
BRI Peduli Bangun 3 Posko Logistik dan Dapur Umum untuk Bantu Korban Gempa NTT
-
Pilu Pensiunan PTP III, Kebun Sawit di Langkat yang Jadi Tumpuan Hari Tua Diklaim Agrinas