SuaraSumut.id - Kasus anak menggugat orang tuanya kembali terjadi. Kali ini, kakak beradik menggugat ibu kandungnya Ria Desi Br Hutapea ke pengadilan.
Lando Fortericho Sinurat dan Lidya Sri Thalita Br Sinurat merasa ditelantarkan atau tak diberi nafkah.
Sidang gugatan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/1/2021) dengan agenda bantahan penggugat atas jawaban tergugat.
"Tergugat tidak etis gunakan kata-kata anak durhaka terhadap penggugat," kata kuasa hukum penggugat, Bukit Sitompul, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Polisi Mau Datangi Hotel di Medan, Lokasi Gisel-Nobu Berhubungan Intim
Ia mengatakan, seharusnya orang tua melakukan tanggungjawab dan kewajiban sebagaimana mestinya.
Mereka menjadi yatim setelah ayahnya meninggal dunia dalam insiden kecelakaan pesawat Mandala Air pada 2005.
Awalnya kehidupan mereka tidak ada masalah, hingga akhirnya masalah pun muncul. Warga menggerebek rumah tergugat karena berduaan dengan lelaki lain (telah memiliki istri).
Setelah kejadian tersebut, mereka tinggal di rumah kakek dan nenek dari keluarga ayahnya. Sebab, tergugat tidak memberi kabar sampai malam hari.
Sekitar 5 tahun sang ibu mengabaikan tanggungjawab dan kewajibannya sebagai orang tua. Namun, Bukit mengaku tergugat membantah telah menelantarkan anaknya.
Baca Juga: DPRD Sepakat Usulkan Akhyar Nasution Jadi Wali Kota Medan Definitif
"Kalau hanya Rp 2 juta per bulan (2018-2020) dikirim untuk penggugat dan kedua adiknya tidak cukup. Banyak kebutuhan yang harusnya dipenuhi ibunya karena saat itu penggugat sedang masa kuliah," jelasnya.
Oleh karena itu dalil tergugat ditolak secar tegas penggugat. Ia memohon majelis hakim dapat mengabulkan gugatan penggugat.
Berita Terkait
-
Edy Singgung Soal Tambang Blok Medan di Debat Kedua Pilgub Sumut, Bobby Nasution: Laporkan Pak, Kami Tunggu
-
5 Lowongan Kerja Pabrik Medan Terbaru: Cek Posisi dan Kualifikasinya!
-
Ramai Penetapan Tersangka Tom Lembong, Publik Minta Keadilan pada Kasus Bobby dan Kaesang: Ayo Dong Kejaksaan
-
Ridho Si Pembunuh Teman Wanita karena Kesal Kemaluan Digigit saat Begituan Dituntut 13 Tahun Penjara
-
Rudi Simamora Ditangkap Atas Dugaan Penistaan Agama di Deli Serdang
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
Terkini
-
Dituding yang Lempar Edy Usai Debat Kedua Pilgub Sumut, Bobby Lover Bantah
-
IndiHome Kini Hadir di Kawasan Elit Citraland Helvetia
-
64 Narapidana Dipindahkan ke Nusakambangan
-
Bobby Lovers Dituding Pelaku Pelemparan Edy Rahmayadi, Tim Hukum Ultimatum Kapolda Sumut 3x24 Jam
-
Bawa Bukti CCTV, Tim Hukum Bobby-Surya Resmi Laporkan Insiden Pelemparan Usai Debat Kedua Pilgub Sumut