Chandra Iswinarno
Kamis, 28 Januari 2021 | 07:05 WIB
Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah menghadiri penyampain pendapat terkait Rancangan Perda (Ranperda) Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Covid-19. [Istimewa]

SuaraSumut.id - DPRD Sumatera Utara menyetujui Peraturan Daerah (Perda) Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Covid-19

Perda yang diusulkan Pemprov Sumatera Utara itu akan menjadi payung hukum dalam penegakan protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19 di Sumut.

"Usulan kita terkait Perda secara umum disetujui. Kita berharap dengan Perda ini ada payung hukum bagi peningkatan disiplin prokes dan penanganan Covid-19," kata Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, Rabu (27/1/2021).

Musa Rajekshah mengaku, akan menindaklanjuti terkait pendapat dan saran beberapa fraksi agar masalah denda, terutama untuk pengusaha pelanggar prokes disesuaikan.

Pasalnya, saat ini ekonomi sedang sulit dan agar dilakukan monitoring ketat hasil uji klinis rumah sakit yang menangani pasien Covid-19.

"Kita akan tindak lanjuti nanti. Ada beberapa pasal yang menurut fraksi perlu penyesuaian. Tujuan kita sama, agar penanganan Covid-19 semakin baik ke depan untuk melindungi masyarakat dari wabah ini," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Sumut Harun Mustafa saat memimpin rapat paripurna, mengingatkan Pemprov Sumut agar Perda ini benar-benar diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, penegakan protokol kesehatan dan penanganan Covid-19 tidak memandang latar belakang pelanggar.

"Usulan dari Pemprov Sumut patut kita apresiasi dan kami sepakat Perda ini perlu untuk penanganan Covid-19 di Sumut. Namun, kami berpesan agar Perda ini benar-benar dilaksanakan, tidak pandang bulu dan diberi sanksi tegas. Ada beberapa poin memang yang kami rasa kurang tepat, kita akan evaluasi lagi. Kita harapkan Covid-19 di Sumut bisa dikendalikan, bahkan hilang dari sini," pungkasnya.

Baca Juga: Museum Sultra Dijarah Maling, Keris dan Pedang Samurai Hilang

Load More