Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Kamis, 28 Januari 2021 | 13:42 WIB
Ilustrasi lokasi pembunuhan suami bunuh istri karena berkali-kali menolak berhubungan badan. (Suara.com/Yasir).

SuaraSumut.id - Lelaki berinisial TM, warga Desa Situbuh-tubuh, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, ditangkap polisi karena membunuh istrinya sendiri.

TM membunuh sang istri yang berinisial SM karena kesal ajakan untuk bersetubuh mentah-mentah ditolak.

Sang suami yang gelap mata lantas mengambil parang panjang dan langsung menebas SM hingga tewas seketika.

"Kalau pengakuan tersangka, dia membunuh karena ditolak berhubungan badan oleh korban. Itu terjadi berkali-kali," kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja, Rabu (26/1/2021).

Baca Juga: Miris! Istri Tidur Lelap Tewas Dihajar Pakai Palu dan Pisau oleh Suami

Ia menuturkan, kejadian tragis itu berlangsung pada 4 Desember 2020. Mike mengatakan, kasus tersebut baru diungkap publik kekinian, karena menunggu hasil penyelidikan terselesaikan.

Berdasarkan pemeriksaan intensif selama sebulan, kata Mike, pelaku sengaja melakukan pembunuhan karena bermotifkan cemburu.

"Selain berkali-kali ditolak berhubungan badan, pelaku merasa cemburu karena korban mendapat telepon tengah malam," kata dia.

Secara kronologis, Mike menuturkan peristiwa tersebut berawal pada Kamis 3 Desember 2020 malam.

Saat itu, kata dia, TM mengajak SM untuk berhubungan badan. Namun, ajakan TM ditolak oleh SM.

Baca Juga: Gara-gara Sebar Foto Nikah, Istri Tewas Disetrum Suami

Hari berikutnya, Jumat 4 Desember siang sekitar pukul 13.30 WIB, korban SM keluar rumah untuk mandi di sumur yang letaknya 100 meter dari kediaman.

Ketika pergi untuk mandi di sumur, korban sempat berpapasan dengan pelaku yang berjalan menuju rumah.

"Ternyata pelaku pulang ke rumah untuk mengambil parang. Dia lantas ke sumur dan menebas kepala korban, serta bagian tubuh lain," kata dia.

Seusai kejadian, TM dibekuk oleh warga setempat dan dibawa ke Polsek Danau Paris.

Kekinian, tersangka TM disangkakan melanggar Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga.

Load More