Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 01 Februari 2021 | 14:17 WIB
Pihak kantor Advokat GNP Law Firm, Ucok Lumbangaol. [ist]

Ucok mengatakan, apa yang dilakukan tim Akhyar-Salman merupakan penghinaan terhadap profesi advokat. Sebab, pembuatan surat pencabutan kuasa di luar pengetahuannya.

Load More