Chandra Iswinarno
Selasa, 02 Februari 2021 | 10:29 WIB
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto memaparkan kasus pencurian toko grosir, Senin (1/2/2021). [Antara Aceh/Dedy Syahputra]

SuaraSumut.id - Satu dari tiga komplotan maling toko grosir di Lhokseumawe, Aceh ditembak polisi lalu lintas. Pasalnya, saat ditangkap pelaku berupaya kabur setelah sempat diberi tembakan peringatan tiga kali. Maling toko grosir yang mengemudikan mobil pikap terkena di bagian tangan.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, awalnya petugas Satlantas sedang mengatur lalu lintas Pos Cunda. Tiba-tiba satu unit sepeda motor mengejar mobil pikap yang pengendaranya sambik berteriak rampok.

Saat pengejaran, kata Eko, petugas melihat di mobil pikap terlihat besi mirip moncong senjata api. Tembakan peringatan diberikan untuk menghentikan mobil tersebut.

"Petugas memberikan tiga kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Petugas menembak ban mobil dan tangan pengemudi mobil pikap," kata Eko, dilansir dari Antara, Selasa (2/2/2021).

Petugas mengamankan pengemudi mobil pikap tersebut. Dari hasil pemeriksaan, si pengemudi diduga terlibat komplotan pencuri toko grosir. Petugas kemudian menangkap dua pelaku lainnya yang sempat kabur keluar daerah.

Tiga komplotan berinisial MS alias Boy (40), RM alias Dukun (48), dan AZ alias Kecap (33). MS alias Boy merupakan residivis atau eks narapidana narkoba dan RM alias Dukun merupakan residivis pencurian.

Eko mengatakan, pelaku menjalankan aksinya menyaru atau berpura-pura sebagai pembeli. Setelah barang grosir hendak mereka beli dinaikan ke mobil pikap, mereka langsung kabur tanpa membayarnya.

"Mereka telah beraksi di 12 toko grosir di wilayah hukum Polres Lhokseumawe," jelasnya.

Petugas menyita barang bukti dua mobil pikap, satu minibus, enam karung beras dengan berat masing-masing 15 kilogram, setengah zak gula pasir 20 kilogram, 12 buah tabung tiga kilogram, dan satu kotak mi instan.

Baca Juga: Mengenal Hari Hijab Nasional di Filipina

"Total kerugian dari 12 toko tersebut mencapai Rp 100 juta. Ketiga pelaku terancam hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.

Load More